Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengucurkan anggaran negara sebesar Rp 11,6 triliun untuk membayarkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau disebut gaji ke-14 pada pertengahan tahun ini. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono mengakui hal tersebut. "Realisasi pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp 6,4 triliun dan THR Rp 5,2 triliun," ujar dia saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Realisasi tersebut lebih rendah dibanding alokasi anggaran Kemenkeu untuk membayar gaji ke-13 dan THR yang sekitar Rp 7 triliun sampai Rp 8 triliun di APBN-P 2016.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan empat Peraturan Menteri Keuangan terkait pembayaran THR dan gaji ke-13. Dengan keluarnya aturan tersebut, pemerintah secara resmi mulai mencairkan THR atau gaji ke-14 dan sebagian dari gaji ke-13 pada Juni lalu.
Baca Juga
Dari laman resmi Kemenkeu, PMK yang mengatur pembayaran THR adalah PMK Nomor 97/PMK.05/2016 dan Nomor 99/PMK.05/2016. Sementara untuk gaji ke-13 merujuk pada PMK 96/PMK.06/2016 dan PMK 98/PMK.05/2016.
PMK Nomor 97 mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Polri, dan pejabat negara seperti Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial, DPD, Kepala Perwakilan RI sebagai Duta Besar, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota serta wakilnya, dan pejabat negara lainnya.
Dalam Pasal 3, THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016. Anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Di Pasal 10 menjelaskan, THR untuk PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan pejabat negara, dibayarkan pada Juni 2016.
Aturan terdiri dari 6 Bab 18 Pasal ini ditetapkan di Jakarta pada 20 Juni 2016 oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Serta diundangkan di tanggal dan lokasi yang sama oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana.
Sementara itu, PMK Nomor 96 mengatur tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan ke-13 PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.
  Â
Advertisement