Pemerintah Tutup Pintu Perpanjangan Periode Pertama Tax Amnesty

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiasteadi mengaku pemerintah sama sekali belum mendiskusikan perpanjangan periode tax amnesty.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 21 Sep 2016, 20:00 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2016, 20:00 WIB
tax amnesty
Penghapusan pajak ternyata masih menjadi polemik

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memberi sinyal tertutupnya ruang untuk perpanjangan periode pertama program pengampunan pajak (tax amnesty) dengan tarif tebusan termurah 2 persen. Penegasan ini merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiasteadi mengaku pemerintah sama sekali belum mendiskusikan perpanjangan periode pertama tax amnesty termasuk menerbitkan peraturan pengganti UU (Perpu). Pasalnya, periode tax amnesty sudah ditetapkan hingga 31 Maret 2017.

"Tidak ada diskusi. UU tidak mengatakan itu (perpanjangan periode pertama tax amnesty). Kan waktunya sudah sampai 31 Maret 2017. Jadi tidak ada diskusi soal itu, apalagi Perpu," jelas Ken di Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Terpisah, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan  Pajak Suryo Utomo mengaku mendengarkan aspirasi yang datang dari pengusaha, bahkan petisi yang dibuat untuk menyuarakan perpanjangan periode pertama tax amnesty dengan tarif 2 persen.

"Belum disetujui deh. Karena Wajib Pajak yang mau ikut tax amnesty diberi kesempatan tiga kali. Ikut di periode pertama deklarasi harta misal separuhnya dan bayar uang tebusan, kemudian periode kedua ikut lagi, itu bisa," dia menjelaskan.

Untuk itu, Suryo mengimbau kepada Wajib Pajak untuk segera melaporkan hartanya dalam program tax amnesty untuk mendapatkan tarif tebusan termurah 2 persen. Fasilitas pelayanan tax amnesty disediakan di seluruh kantor pajak.

"Kan di awal harus menyampaikan kelengkapan kalau mau ikut tax amnesty, termasuk harta yang mau dideklarasi. Jadi mumpung masih ada waktu, cepat ke kantor pajak dan manfaatkan tax amnesty dengan tarif 2 persen," saran Suryo.

Sementara Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Robert Pakpahan menegaskan bahwa pemerintah belum berpikir soal perpanjangan periode pertama tax amnesty.

"Belum ada perpanjangan periode tax amnesty, kita tidak meresponnya karena waktu 9 periode tax amnesty sudah cukup lama. Karena sebenarnya ngelaporin harta tidak susah-susah amat," dia menjelaskan. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya