Liputan6.com, Jakarta Petisi untuk memperpanjang periode pertama tax amnesty atau pengampunan pajak telah muncul di change.org. Petisi ini dibuat oleh Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo.
Yustinus mengatakan, alasan dia membuat petisi tersebut karena sosialisasi yang diberikan ke masyarakat relatif pendek. Hal itu ditambah peraturan pelaksanaan yang selesai pada bulan Agustus. Padahal, Program Tax Amnesty dimulai pada 1 Juli dan periode pertamanya selesai pada bulan September.
"Sosialisasi mepet, peraturan teknis tidak berbarengan baru selesai Agustus," kata dia dalam acara Sosialisasi Amnesty Pajak yang digelar PT Danareksa Investment Management di Hotel Le Meridien Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Baca Juga
Dia mengatakan, periode pertama perpanjangan perlu dilakukan mengingat masyarakat butuh waktu untuk memahami tax amnesty.
"Saya melihat banyak yang belum memahami tax amnesty, masih ragu-ragu, ingin memastikan. Dan waktu sangat pendek tinggal 9 hari untuk tarif terendah," jelas dia.
Bukan hanya itu, dia mengatakan minat masyarakat untuk ikut tax amnesty mulai meningkat. Oleh karenanya, perpanjangan pertama tax amnesty mesti dilakukan.
"Saya telah buat petisi di change.org. Tolong kontribusi kalau ingin periode pertama diperpanjang. Sengaja dibuat supaya pemerintah terdorong memperhatikan karena antrean panjang dan di mana-mana orang persiapan ikut," tandas dia.