Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap akan mencabut subsidi listrik untuk golongan 450 Voltampere (VA) dan 900 VA yang masuk golongan mampu secara bertahap pada 2017.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, ‎pencabutan tarif dilakukan bertahap sudah dibicarakan ke DPR sebelumnya. mESKI PT PLN (Persero) menginginkan pencabutan subsidi listrik langsung dilakukan, namun hal itu tidak akan jadi pertimbangan.
"Itukan maunya PLN (subsidi langsung dicabut), Pemerintah waktu itu di DPR mengusulkan tiga tahap," kata Jarman, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Menurut Jarman, pencabutan subsidi listrik‎ dilakukan bertahap karena agar masyarakat tidak kaget dengan perubahan tarif listrik yang naik, dan untuk meredam peningkatan inflasi secara signifikan.
‎"Supaya bisa inflasinya terkendali, bisa enggak kagetlah. Ada usulan dari kajian waktu itu, supaya jangan diakukan sekaligus bertahap," ungkap Jarman.
Jarman melanjutkan, ‎saat ini tahapan pencabutan subsidi listrik belum diputuskan, karena masih akan dibahas dengan DPR. Tetapi, pemerintah telah mengusulkan pencabutan subsidi listrik dilakukan dalam tiga tahap selama satu tahun.
"Oh iya itu baru usulan kita, nanti gimana implementasinya nanti," tutur Jarman.
Senelumnya, PLN ingin pencabutan subsidi listrik untuk golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA yang masuk dalam kategori mampu dilakukan langsung pada 2017.
Direktur Utama PLN Sofyan Basyir mengatakan, pencabutan subsidi dilakukan sekaligus untuk menghindari keresahan berlarut pada pelanggan. Karena pencabutan subsidi akan berdampak pada kenaikan tarif listrik.
‎"Langsung saja, kalau naik (dicabut subsidinya) sebulan sekali jadi tujuh bulan tujuh kali ngomelnya," kata‎ Sofyan.