Liputan6.com, Jakarta Peringkat kemudahan berbisnis Indonesia berdasarkan laporan Bank Dunia dalam Ease of Doing Business 2017 mengalami kenaikan naik 15 peringkat dari sebelumnya di posisi 106 menjadi 91.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengaku hal tersebut berdampak positif bagi dunia usaha. Menurut dia hal ini tidak lepas dari berbagai macam program yang diluncurkan oleh pemerintah untuk mempermudah perizinan di Indonesia.
"Misalnya di BKPM ada izin satu pintu (PTSP) dan izin investasi 3 jam. Juga usaha pemerintah terkait perizinan yang tertuang dalam 13 paket kebijakan ekonomi," ujar dia di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Advertisement
Selain itu, lanjut Rosan, pemerintah juga terus memperbaiki sistem birokrasi baik di tingkat pusat maupun daerah. Hingga yang terbaru, pemerintah mencanangkan gerakan pemberantas pungutan liar (pungli). Hal-hal ini yang dinilai mendorong peringkat Indonesia dalam peringkat tersebut.
"Ada pemberantasan korupsi, perbaikan birokrasi, infrastruktur, daya saing dan pangkas birokrasi, pusat dan daerah," kata dia.
Namun masih ada hal yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah untuk menjaga iklim investasi dan bisnis di Indonesia tetap stabil, yaitu kepastian masalah perpajakan dan upah buruh. Meskipun telah ada formulanya, namun masih ada buruh yang menolak ketentuan dalam formula tersebut.
"Perizinan dan perpajakan, mendorong kemudahan bisnis. Kemudian UMP, formulanya sangat signifikan," tandas dia.