Liputan6.com, Jakarta PT Freeport Indonesia menginginkan jaminan fiskal dari Pemerintah, jika mengubah statusnya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (KK). Namun, Pemerintah tetap tegas agar semua perusahaan mengikuti Peraturan yang telah diterbitkan.
‎Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcadra Tahar menegaskan, Peraturan Pemerintah Nomor1 Tahun 2017 beserta berserta turunanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 dan 6 Tahun 2017 yang mengatur hilirisasi pertambangan berlaku sama untuk seluruh perusahaan tambang khususnya mineral. Hal tersebut terkait dengan keinginan Freepo‎rt mengubah status KK menjadi IUPK dengan syarat adanya jaminan fiskal dan hukum.
Baca Juga
‎"Peraturan Pemerintah sudah diteken presiden, Peraturan Menteri diteken menteri. semua harus sama kedudukan sama di mata hukum," kata Arcandra, seperti yang dikutip Jumat (20/1/2017).
Advertisement
‎Menurut Arcandra, seluruh Perusahaan tambang harus tunduk dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan yang bertujuan untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara tersebut.
"Saya rasa di Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ESDM itu pemerintah keluarkan artinya siapapun harus tunduk tanpa pengecualian," tegas Arcandra.
PT Freeport Indonesia bersedia merubah status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal tersebut merupakan salah satu syarat agar tetap bisa mengekspor mineral olahan (konsentrat).
Sebelumnya, Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, Freeport Indonesia telah menyampaikan niatnya ke pemerintah, bersedia mengubah status KK menjadi IUPK.
"PT Freeport Indonesia, telah menyampaikan kepada Pemerintah kesediaannya untuk konversi menjadi IUPK," ungkap Riza beberapa hari lalu.
Namun ada syarat yang diminta Freeport Indonesia, jika melakukan perubahan status menjadi IUPK, yaitu disertai dengan perjanjian stabilitas investasi terkait perpanjangan masa operasi, dan jaminan kepastian hukum dan fiskal.
‎"Kami terus bekerjasama dengan Pemerintah terkait perpanjangan operasional kami. bila disertai dengan perjanjian stabilitas investasi bagi jaminan kepastian hukum dan fiskal," tutur ungkapnya.
Menurut Riza, selain menyampaikan minat mengubah status KK menjadi IUPK, Freeport juga telah menyampaikan komitmenya untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Pembangunan smelter Gresik, akan dilanjutkan bila ada kepastian perpanjangan hak operasi.
" PT-FI juga telah menyampaikan kepada Pemerintah komitmennya untuk membangun smelter dan akan segera melanjutkan pembangunan segera setelah hak operasionalnya diperpanjang," tutup Riza.
Â