Dirjen Pajak Imbau Peserta Aksi 31 Maret Ikut Tax Amnesty

Batas akhir pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty pada Jumat (31/3/2017) ini.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 31 Mar 2017, 16:42 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2017, 16:42 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengimbau para peserta aksi 31 Maret ikut tax amnesty.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengimbau para peserta aksi 31 Maret ikut tax amnesty.

Liputan6.com, Jakarta - Batas akhir pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty pada Jumat (31/3/2017) ini. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau seluruh masyarakat yang belum ikut dalam program tersebut untuk segera berpartisipasi. Imbauan tersebut juga ditujukan kepada para peserta aksi 31 Maret

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, mengimbau para peserta aksi 31 Maret ikut tax amnesty. Petugas pajak di kantor pajak pasti akan melayani penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH) dari para peserta aksi damai tersebut.

"Kalau yang demo, lalu mau ikut tax amnesty, saya terima kok. Demo sambil menyerahkan tax amnesty boleh, menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 2016 silakan, kami tetap terima," jelasnya.

Untuk diketahui, usai menunaikan salat Jumat, massa aksi 31 Maret mulai turun ke jalan. Pantauan Liputan6.com di lokasi pukul 13.30 WIB, gelombang massa mulai bertemu di Patung Kuda seberang Gedung Indosat.

Dari informasi yang dihimpun, massa akan diarahkan menuju Jalan Abdul Muis menuju arah Istana Negara. Barikade polisi dan pagar berduri disiagakan di Jalan Medan Merdeka Barat untuk menghalau arus massa yang hendak melewati kantor kementerian, seperti Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, dan Kemenko Pembangunan Manusia Kebudayaan (PMK).

Sekjen FUI Muhammad Al Khathtath mengungkapkan, aksi 31 Maret yang berlangsung dengan damai ini menuntut agar Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diberhentikan dari gubernur DKI Jakarta. Ini menyusul status Ahok sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Menuntut kepada presiden agar melaksanakan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah," ujar dia. (Fik/Gdn)

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya