Kemenhub Bakal Pangkas Peraturan di Sektor Perhubungan Udara

Debirokratisasai dan deregulasi ini dilakukan agar lebih efektif dan efisien.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 19 Mei 2017, 09:45 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2017, 09:45 WIB
20160608- Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta-Banten- Angga Yuniar
Dua pekerja berbincang di Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, (8/6). Angkasa Pura II (Persero) berencana mengoperasikan terminal 3 ultimate Bandara Internasional Soetta pada 20 Juni 2016. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan melakukan debirokratisasi dan deregulasi di bidang perhubungan udara secara bertahap sehingga lebih efektif dan efisien.

Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan, Umar Aris ‎menjelaskan langkah-langkah ini tetap akan memperhatikan prinsip keselamatan, keamanan dan pelayanan serta mengacu pada peraturan-peraturan internasional dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ ICAO).

“Hingga saat ini masih terdapat 97 regulasi di bidang Perhubungan Udara dengan berbagai nomenklatur. Tidak hanya berupa PP, Permen, KM, Peraturan Dirjen dan sebagainya namun juga nomenklatur lain yang intinya birokrasi perizinan seperti misalnya sertifikat, approval, rekomendasi dan lainnya. Kita akan kurangi baik kuantitatif maupun kualitatif,” ujar Umar dalam keterangannya, Jumat (19/5/2017).

Menurutnya, upaya debirokratisasi dan deregulasi ini merupakan arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai penjabaran dari Kebijakan Presiden Joko Widodo terkait kemudahan melakukan proses investasi di Indonesia.

“Secara kuantitatif, mungkin nanti aturan-aturan yang bersinggungan bisa disatukan. Sedangkan secara kualitatif, kalau persyaratan-persyaratannya terlalu banyak, akan dicari, ada atau tidak yang bisa kita kurangi. Kuncinya tidak mengabaikan prinsip safety, security dan service, tidak bisa dibalik-balik,” lanjutnya.

Umar menambahkan bahwa debirokratisasi dan deregulasi di bidang perhubungan udara memang harus dilakukan dengan kecermatan dan ketelitian. Karena ruang lingkup Perhubungan Udara tidak hanya di nasional tapi juga di Internasional.

Peraturan penerbangan di Indonesia terutama yang terkait keselamatan dan keamanan harus disesuaikan dengan peraturan Internasional. Jika tidak, Indonesia bisa mendapatkan sanksi dari Penerbangan Internasional.

Namun demikian, Umar optimistis hingga tahun 2019 akan bisa dilakukan pengurangan 25 persen peraturan dalam rangka debirokratisasi dan deregulasi ini. (Yas)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya