27 PNS Kena Pecat, Mayoritas karena Sering Bolos

Badan Pertimbangan Kepegawaian kembali sidangkan kasus 29 PNS dari berbagai institusi baik pusat dan daerah.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 24 Okt 2017, 20:19 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2017, 20:19 WIB
Banner Infografis PNS
Banner Infografis PNS

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) kembali menyidangkan kasus 29 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai institusi baik pusat maupun daerah.

Dari jumlah itu, 27 di antaranya mendapat sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), dan dua orang PNS lainnya dijatuhkan sanksi penundaan pangkat selama tiga tahun. Pelanggaran masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Sebanyak 12 orang akibat tidak masuk kerja 46 hari atau lebih. Selain itu, ada tujuh orang akibat penyalahgunaan narkoba, dua orang terlibat perselingkuhan, dua orang menjadi istri kedua, satu orang akibat tindakan asusila, dua orang gara-gara gratifikasi/pungli, satu orang akibat terlibat kasus penipuan, satu orang disebabkan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen satu orang.

"Kita jadikan ini sebagai refleksi serta pembelajaran bagi PNS lain, agar dapat menjauhi hal-hal tersebut, serta meningkatkan disiplin," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur selaku Ketua BAPEK saat memimpin sidang BAPEK, di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (24/10/2017).

Penjatuhan saksi ini, menurut Asman merupakan bukti pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner PNS. Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam reformasi birokrasi yang terus mendorong peningkatan kinerja aparatur negara.

"PNS sebagai penyelenggara negara harus dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Ke depan, PNS harus lebih disiplin sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih baik lagi," ujar dia.

Dalam sidang BAPEK sebelumnya, yakni 29 Agustus 2017 lalu, terdapat 21 PNS dari berbagai instansi yang diberhentikan. Sebagian besar diantaranya karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.

Selain itu, akibat penyalahgunaan narkotika, pencurian, penyalahgunaan wewenang, perbuatan asusila, perzinahan, calo CPNS, penganiayaan, dan gratifikasi.

Sidang BAPEK memberikan pertimbangan atas putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari masing-masing instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. "Ada yang diperberat, ada juga yang diperingan. Tergantung bobot pelanggaran disiplinnya," kata Asman.

Hadir dalam sidang BAPEK antara lain Sekretaris BAPEK yang juga sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pejabat dari Setkab, perwakilan BKN, Kejaksaan Agung. (Yas)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya