Perusahaan Asuransi Ini Terima Surat SP3 Kasus yang Menimpa Petingginya

Allianz menyebut alasan dihentikannya penyidikan oleh pihak kepolisian karena tidak cukup bukti.

oleh Zulfi Suhendra diperbarui 09 Mei 2021, 12:08 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2017, 20:20 WIB
Polda Metro Tetapkan Presdir PT Asuransi Allianz Tersangka
Polda Metro Tetapkan Presdir PT Asuransi Allianz Tersangka. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta Perusahaan asuransi Allianz Life mengaku telah menerima surat perintah penghentian penyidikan perkara (SP3) atas kasus yang menimpa dua petingginya. Allianz menyebut alasan dihentikannya penyidikan oleh pihak kepolisian karena tidak cukup bukti.

Allianz Life juga mengaku tidak membayar klaim kepada dua orang mantan pelapornya, karena klaim tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam polis.

Menanggapi hal ini, pakar asuransi, Hotbonar Sinaga, mengatakan keputusan polisi menghentikan penyidikan kasus ini adalah tepat, karena substansi masalahnya memang berada di ranah hukum perdata. Dengan begitu, penggunaan UU Perlindungan Konsumen yang mengacu pada pidana menurutnya kurang tepat.

“Ke depannya kasus semacam ini harus bisa diselesaikan di Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI). BMAI sudah terbiasa memutuskan sengketa seperti ini, karena BMAI dibuat oleh Dewan Asuransi Indonesia,” jelas Hotbonar dalam keterangan yang diterima, Senin (13/11/2017).

Ia menambahkan bahwa UU Perlindungan Konsumen tidak cocok untuk industri jasa. Walaupun memang ada poin-poin mengenai industri jasa di dalamnya, menurutnya tidak relevan untuk diterapkan, apalagi menggunakan UU tersebut untuk memidanakan pihak tertentu.

Sementara itu, Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Adrian DW mengatakan, pihaknya melaporkan sejumlah nasabah ke Polda Metro Jaya karena kabar berembus bahwa kasus tersebut diduga ada kaitannya dengan praktik-praktik penipuan dalam klaim asuransi yang dilakukan oleh sekelompok orang.

“Kami menduga ada modus operandi yang digunakan untuk mencurangi polis asuransi Allianz sehingga kami melaporkan beberapa nasabah ke Polda Metro Jaya,” tuturnya.

Direktur Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu, mengungkapkan bahwa di dalam industri dengan regulasi yang sangat ketat pun, hal seperti itu masih tetap ada.

“Tidak salah jika perusahaan asuransi berhati-hati dalam mencairkan sebuah klaim. Terutama, jika terjadi klaim-klaim yang tidak wajar atau mencurigakan,” jelas Togar. 

Laporan Dicabut

Dua nasabah PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda, mencabut laporannya terhadap Allianz Indonesia atas tudingan mempersulit klaim. Surat pencabutan laporan dilayangkan pada Rabu, 1 November 2017 lalu.

"Korban kemarin sudah mengajukan pencabutan laporan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Namun, Argo belum mengetahui pasti alasan Ifranius dan Indah melakukan tindakan itu. Padahal, polisi telah melakukan penyidikan dan menetapkan dua mantan bos PT Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah sebagai tersangka.

Meski laporan tersebut telah dicabut, polisi tidak serta-merta menghentikan penyidikan. "Itu nanti tergantung penyidik, ya. Kami anev (analisa dan evaluasi) dulu," ucap Argo.

Dihubungi terpisah, pengacara Ifranius dan Indah, Alvin Lim, membenarkan dirinya telah melayangkan surat pencabutan laporan. Pihaknya juga telah menandatangani berita acara pencabutan laporan pada Jumat, 3 November 2017.

Alvin mengatakan, pencabutan laporan dilakukan setelah klaim asuransi dua kliennya dibeli oleh pihak ketiga dengan harga tinggi hingga puluhan kali lipat. Namun, pihak ketiga tersebut memberikan syarat agar laporan ke polisi terkait klaim itu dicabut.

"Nilai klaim kan Rp 9 juta dan 16,5 juta. Duit yang dibayarkan oleh cessie ke semua pihak kurang lebih di atas Rp 1 miliar," ujar Alvin saat dikonfirmasi.

Pihak pembeli mengaku dari perusahaan di bidang cessie --pengalihan hak atas kebendaan tak bertubuh kepada pihak ketiga. Kebendaan tak bertubuh di sini biasa berbentuk piutang atas nama. Proses jual beli klaim asuransi ini dilakukan di hadapan notaris pada 1 Oktober 2017

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya