Minta Susi Cabut Larangan Cantrang, Nelayan Geruduk Istana

ANNI akan mengirimkan sebanyak tiga perwakilan nelayan untuk menghadap Jokowi pada pukul 13.30 WIB.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 17 Jan 2018, 10:47 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2018, 10:47 WIB
Ingin Legalkan cantrang, Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) melakukan aksi demo  di Taman Pandang Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Rabu (17/1/2018). (Maulandy/Liputan6.com)
Ingin Legalkan cantrang, Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) melakukan aksi demo di Taman Pandang Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Rabu (17/1/2018). (Maulandy/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ribuan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) melakukan unjuk rasa di di Taman Pandang Monumen Nasional (Monas) Jakarta pada Rabu pagi ini. Mereka menuntut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi udjiastuti melegalkan penggunaan cantrang dan payang untuk menangkap ikan.

Nyoto, salah satu perwakilan nelayan, menyebutkan ANNI telah berkali-kali melakukan uji petik alat penangkapan ikan, seperti cantrang. Hasilnya, itu terbukti tidak merusak biota laut seperti yang digembar-gemborkan Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP).

"Kami sudah lima kali membuktikan lewat uji petik, bahkan sudah membuat video yang diviralkan di social media, bahwa cantrang dan payang itu ramah lingkungan," serunya pada Rabu (17/1/2018).

Dia juga mengungkapkan, dirinya telah berbicara dengan Joko Widodo (Jokowi). Menurut Nyoto, Presiden RI telah memperbolehkan para nelayan untuk menggunakan cantrang.

"Saya mendengar sendiri di Tegal, bahwa bapak Presiden memperbolehkan penggunaan cantrang untuk para nelayan, dan tidak ada batasan," ujar dia.

Rencananya, ANNI akan mengirimkan sebanyak tiga perwakilan nelayan untuk menghadap Jokowi pada pukul 13.30 untuk memastikan legalisasi penggunaan cantrang.

"Pokoknya kita tidak akan pulang sampai mendapat kabar angin segar dari tiga perwakilan kami di Istana," seru Nyoto.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jokowi: Pemerintah Akan Cari Solusi dari Pelarangan Cantrang

Ingin Legalkan cantrang, Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) melakukan aksi demo  di Taman Pandang Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Rabu (17/1/2018). (Maulandy/Liputan6.com)
Ingin Legalkan cantrang, Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) melakukan aksi demo di Taman Pandang Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Rabu (17/1/2018). (Maulandy/Liputan6.com)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah dan nelayan terus berupaya mencari solusi dari pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang.

Hal tersebut diungkapkan Jokowi saat menggelar pertemuan dengan 16 nelayan yang merupakan perwakilan nelayan Jawa Tengah yang berasal dari Tegal, Batang, Pati, dan Rembang. Pertemuan tersebut dihelat di rumah makan Sate Batibul Bang Awi, Kabupaten Tegal, pada Senin, 15 Januari 2018.

"Kita carikan solusi agar nelayan ini juga bisa melaut dengan baik. Tapi juga dari sisi penggunaan alat-alat yang berdampak tidak baik bagi lingkungan itu juga tidak (merusak),” ujar Jokowi seperti dikutip Selasa (16/1/2018).

Dalam pertemuan itu, para nelayan juga mengusulkan agar pemerintah melakukan uji petik yang melibatkan para ahli guna membuktikan apakah cantrang merusak lingkungan atau tidak.

Selama uji petik, para nelayan minta penggunaan cantrang dilegalkan dulu.

Menanggapi hal ini, Jokowi menyatakan memahami apa yang disampaikan nelayan dalam pertemuan tersebut serta sangat memperhatikan kesejahteraan para nelayan.

Tuntutan para nelayan akan dibahas pada Rabu, 17 Januari 2018 bersama para wakil dari nelayan, bupati, serta Menteri Kelautan dan Perikanan di di Istana Kepresidenan Jakarta.

Tak Ada Tawar-Menawar

Polemik Cantrang Paksa Nelayan Pantura Jadi Pengangguran
Meski larangan soal cantrang sudah dilonggarkan, nelayan Pantura masih ketakutan untuk menjala rezeki di lautan. (Liputan6.com/Fajar Eko Nugroho)

Untuk diketahui, Sekretaris Jenderal KKP Rifky Effendi Hardijanto mengatakan, mulai 1 Januari 2018, tidak ada lagi tawar-menawar soal larangan penggunaan cantrang untuk menangkap ikan.

"Cantrang selesai sudah, tidak perlu dibahas lagi. Pada 1 Januari 2018 pelarangannya diterapkan, jadi artinya cantrang tidak boleh beroperasi di Indonesia," ujar dia di Kantor KKP, Jakarta, Minggu (17/12/2017).

Dia menjelaskan, meskipun masih ada yang keberatan dan melayangkan protes terhadap kebijakan tersebut, kebijakan ini harus tetap berlaku.

‎"Ya protes kan bisa saja, tapi kan kita bikin aturan harus ditaati, harus diikuti oleh rakyat. Kalau tidak ada yang setuju kan biasa, tetap saja harus ditaati. Negara kalau tidak ada aturannya ya mau bagaimana," kata dia.

Rifky mengakui, memang masih ada nelayan yang belum memiliki alat tangkap lain sebagai pengganti cantrang‎. Namun, KKP akan terus memberikan solusi bagi nelayan agar tetap bisa mencari ikan.

"Ya, kalau ada 1-2 case nanti kita selesaikan case by case. Pasti ada yang belum selesai, tapi kan tidak signifikan," ucap dia. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya