Tentukan Aturan Cantrang, Jokowi Terima Nelayan di Istana Besok

Mulai 1 Januari 2018, tidak ada lagi tawar-menawar soal larangan penggunaan cantrang untuk menangkap ikan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 16 Jan 2018, 14:15 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2018, 14:15 WIB
Alat tangkap cantrang
Para nelayan di Tegal, Jawa Tengah, mengeluhkan larangan penggunaan alat tangkap cantrang. (Liputan6.com/Fajar Eko Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bakal menerima perwakilan nelayan dari seluruh Indonesia, besok, di Istana Kepresidenan, Jakarta. Pertemuan tersebut akan membahas mengenai larangan cantrang yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2018.

Saat ini setidaknya terdapat 500 bus yang berisikan para nelayan dari berbagai wilayah di Indonesia sedang menuju Jakarta. Diperkirakan akan ada kurang lebih 15 ribu nelayan akan menyambangi kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menyuarakan aspirasi pada Rabu pagi dan kemudian rombongan akan melakukan perjalanan (long march) ke Istana Kepresidenan.

"Besok kami akan diterima di Istana Kepresidenan, perwakilan lima orang. Membicarakan apakah masa transisi penggunaan cantrang diperpanjang atau kita benar-benar dibolehkan tanpa batas waktu," kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Rasmijan saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (16/1/2018).

Diterimanya perwakilan nelayan di Istana Kepresidenan ini menjadi tindak lanjut dari mediasi nelayan dengan Presiden Jokowi saat kunjungan kerja di Kabupaten Tegal pada Senin kemarin. Dalam mediasi, Rasmijan juga bersama dengan 15 nelayan lainnya.

Para nelayan mengeluh bahwa ada potensi kenaikan angka pengangguran akibat kebijakan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Rasmijan mengatakan, saat ini untuk nelayan wilayah pantai utara (pantura) Jawa saja, banyak yang tidak bisa lagi melaut karena larangan penggunaan cantrang tersebut. Memang, KKP memberikan alat tangkap gillnet. Namun alat itu tak bisa dipakai.

"Lapangan kerja itu tanggung jawab pemerintah, kebijakan itu dibuat harus sejahterakan rakyat, ini kita mlah dibunuh," ucapnya.

Memang bagi nelayan yang tidak mendapatkan gillnet, KKP mengarahan untuk mengajukan pinjaman ke perbankan. Namun dalam kenyataannya, sulit untuk bisa mendapatkan bantuan dari perbankan.

"Saya sudah bertemu dengan kepala cabangnya, sama saja prosedurnya, kita jadi berat. Padahal kita sudah punya utang untuk kebutuhan lain," ceritanya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tak Ada Tawar Menawar

Cantrang
Perahu dan kapal nelayan dengan alat tangkap cantrang bersandar di Kompleks Perumahan Pesisir Sentolo Kawat, Cilacap, Jawa Tengah. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal KKP Rifky Effendi Hardijanto mengatakan, mulai 1 Januari 2018, tidak ada lagi tawar-menawar soal larangan penggunaan cantrang untuk menangkap ikan.

"Cantrang selesai sudah, tidak perlu dibahas lagi. Pada 1 Januari 2018 pelarangannya diterapkan, jadi artinya cantrang tidak boleh beroperasi di Indonesia," ujar dia di Kantor KKP, Jakarta, Minggu (17/12/2017).

Dia menjelaskan, meskipun masih ada yang keberatan dan melayangkan protes terhadap kebijakan tersebut, kebijakan ini harus tetap berlaku.

‎"Ya protes kan bisa saja, tapi kan kita bikin aturan harus ditaati, harus diikuti oleh rakyat. Kalau tidak ada yang setuju kan biasa, tetap saja harus ditaati. Negara kalau tidak ada aturannya ya mau bagaimana," kata dia.

Rifky mengakui, memang masih ada nelayan yang belum memiliki alat tangkap lain sebagai pengganti cantrang‎. Namun, KKP akan terus memberikan solusi bagi nelayan agar tetap bisa mencari ikan.

"Ya kalau ada 1-2 case nanti kita selesaikan case by case. Pasti ada yang belum selesai, tapi kan tidak signifikan," tandas dia.

Larangan Cantrang Bikin 50 Ribu Warga Tegal Hilang Pekerjaan

Cantrang
Barisan kapal nelayan dengan alat tangkap cantrang bersandar di pesisir pantura Tegal, Jawa Tengah. (Liputan6.com/Fajar Eko Nugroho)

Larangan penggunaan alat tangkap cantrang mulai berlaku 1 Januari 2018. Akibat pelarangan ini, 50 ribu orang di Tegal, Jawa Tengah kini terancam kehilangan mata pencarian.

Hal tersebut diungkapkan oleh Susanto, salah satu nelayan di wilayah Tegal. Menurut dia, sejak larangan penggunaan alat tangkap cantrang diberlakukan, sekitar 600 kapal nelayan ini berhenti beroperasi.

"Kapal nelayan di kota Tegal itu 80 persen alat tangkapnya cantrang, maka dengan diberlakukan ini (larangan cantrang), 80 persen kapal di kota Tegal tidak bisa melaut. Itu jumlahnya 600 kapal," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu (14/1/2018).

Selain berdampak langsung pada nelayan, larangan cantrang ini juga mengganggu kegiatan usaha yang terkait dengan perikanan, seperti di industri pengolahan dan pedagang di pasar ikan.

Secara total, lanjut dia, ada sekitar 50 ribu orang yang terdiri dari nelayan, anak buah kapal (ABK), pekerja di industri pengolahan, pedagang ikan, hingga peternak itik di Tegal yang terkena dampak dari kebijakan ini.

"Ini juga berdampak pada sektor yang terkait seperti pengolahan fillet, cold storage, karyawan (industri pengolahan), pasar ikan juga kena. Ini mungkin sekitar 50 ribu orang (terkena dampak). Ini pempek Palembang bahan bakunya dari situ. Peternak itik pakannya dari hasil tangkapan cantrang, itu kepala biji nangka atau ikan kuniran. Itik kalau dikasih makan itu cepat bertelur. Ini efek dominonya besar," jelas dia.

Jika hal ini terus dibiarkan, Susanto khawatir nantinya akan berdampak pada masalah-masalah sosial dan kriminalitas. Sebab, masyarakat yang hidupnya bergantung pada hasil perikanan kini tidak lagi memiliki mata pencarian.

‎"Kalau berlarut-larut ini rawan konflik sosial. Ini kalau terus dibiarkan akan menjadi bom waktu," tandas dia.

Dikutip dari data Aliansi Nelayan Indonesia, dampak dari pelarangan cantrang sekitar 600 kapal cantrang atau 80 persen dari keseluruhan kapal di wilayah Tegal kini berhenti beroperasi. Kemudian 12 ribu ABK dan nelayan cantrang di wilayah tersebut kehilangan pekerjaan dan berdampak pada 48 ribu orang keluarga nelayan.

Selain berdampak kepada nelayan, kebijakan ini‎ juga membuat 11 unit pengolahan ikan (UPI) dengan 550 pekerja tutup, 12 unit cold storage dengan 180 pekerja tutup, 864 buruh dan pekerja di pelabuhan perikanan menganggur serta 101 pemilik kapal mengalami kredit macet dengan total utang mencapai Rp 70,13 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya