Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017 PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan kepada 21,9 juta pelanggan terkait pemadaman pada 4 Agustus 2019 lalu.
VIDEO: Ini Cara Cek Kompensasi Listrik PLN
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017 PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan kepada 21,9 juta pelanggan terkait pemadaman pada 4 Agustus 2019 lalu.
diperbarui 05 Sep 2019, 16:30 WIBDiterbitkan 05 Sep 2019, 16:30 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Denial: Pengertian, Jenis, Dampak, dan Cara Mengatasinya
Kemkomdigi PerkuatĀ Regulasi untuk Lindungi Anak di Dunia Digital
Jurus Spencers Mealblend Penuhi Kebutuhan Nutrisi Harian
Hasil Thailand Masters 2025: Dejan/Fadia Kalah di Final
Detail Megah Pernikahan Rasyid Rajasa dan Tamara Kalla, Usung Adat Palembang yang Memesona
Menkes Ungkap Penyebab Anak Terlambat Bicara: Habiskan Waktu Melihat Gadget
Artis Pantura Korban Kekerasan Oknum Kades di Cirebon, Begini Kronologinya
4 Restoran Padang Kepemilikan Artis yang Tengah Hits, dari Arief Muhammad hingga Deddy Corbuzier
Tidak Ada Hadits Tentang Berbuka dengan yang Manis, Begini 5 Sunnahnya
Panduan Lengkap Bayar Fidyah untuk Ganti Puasa Ramadhan Tahun Lalu, Niat dan Tata Caranya
Pesona Elegan Manohara Odelia Kembali Mencuri Perhatian setelah Lama Tak Tersorot Kamera
Beda Pengakuan Jennie dan Jisoo BLACKPINK soal Kebiasaan Makan, Mana yang Paling Mengkhawatirkan?