Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017 PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan kepada 21,9 juta pelanggan terkait pemadaman pada 4 Agustus 2019 lalu.
VIDEO: Ini Cara Cek Kompensasi Listrik PLN
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017 PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan kepada 21,9 juta pelanggan terkait pemadaman pada 4 Agustus 2019 lalu.
diperbarui 05 Sep 2019, 16:30 WIBDiterbitkan 05 Sep 2019, 16:30 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hati-Hati.. Membangun Masjid Bisa jadi Kemungkaran, jika Caranya Begini Kata Imam Ghazali
Yasonna PDIP soal Ramai #KaburAjaDulu: Saya Percaya Nasionalisme Mereka Tetap Teguh
5 Striker Termahal Sepanjang Sejarah: Cristiano Ronaldo Urutan Berapa?
Operasi Rahasia CIA di Indonesia 1950-an, Menguak Skenario Penggulingan Sukarno
Prabowo Minta SPPI Jaga Setiap Rupiah yang Dialokasikan untuk Program MBG
Arti Mimpi Dikasih Cincin Sama Perempuan: Makna dan Tafsir Mendalam
3.456 Siswa di Kupang Dapat Makan Bergizi Gratis, Ada yang Dagingnya Tidak Ada
Cerita Alifudin Pastikan Ada Perubahan Pola Konsumsi Masyarakat
Jadi Tersangka, Ini Alasan Bareskrim Polri Belum Tahan Kades Kohod Arsin
Timnas Indonesia U-20 Incar Kemenangan di Laga Terakhir Sebelum Cabut dari Piala Asia U-20 2025
Arti dari Mimpi Orang Meninggal: Tafsir dan Makna Tersembunyi
Langkah Tegas Pemkot Gorontalo Tutup Tempat Hiburan Malam Jelang Ramadan