Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017 PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan kepada 21,9 juta pelanggan terkait pemadaman pada 4 Agustus 2019 lalu.
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
VIDEO: Ini Cara Cek Kompensasi Listrik PLN
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017 PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan kepada 21,9 juta pelanggan terkait pemadaman pada 4 Agustus 2019 lalu.
diperbarui 05 Sep 2019, 16:30 WIBDiterbitkan 05 Sep 2019, 16:30 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polisi Olah TKP Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak
Sariawan di Tenggorokan Jangan Dianggap Sepele, Ini Penyebab dan Cara Atasinya!
Tips LGD: Panduan Lengkap Meningkatkan Performa Latihan Gym
IHSG Menghijau, Saham DOSS Meroket 5,82 Persen pada Awal Sesi Perdagangan
MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Kubu Anies: Meminimalisir Cengkraman Oligarki
Dian Sastrowardoyo Ikutan Tradisi Makan 12 Butir Anggur di Bawah Meja Saat Tahun Baru, Biar Apa Sih?
Dikira Obat Tetes Mata, Wanita Ini Malah Pakai Lem Kuku untuk Matanya
Yusril: Pemerintah Hormati Putusan MK, Siap Revisi UU Pemilu dengan DPR
350 Kata Ulang Tahun Penuh Makna untuk Berbagai Kesempatan
Profil Nautilus Pigai, Menteri HAM yang Tengah Diperbincangkan karena Pengakuan Soal Pasangan
Bashar al-Assad Alami Percobaan Pembunuhan di Rusia?
7 Bayi di Gaza Meninggal karena Kedinginan, UNICEF: Ini Tragis dan Sulit Diterima