VIDEO: Ini Cara Cek Kompensasi Listrik PLN

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017 PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan kepada 21,9 juta pelanggan terkait pemadaman pada 4 Agustus 2019 lalu.

oleh Chandra Bayu Witantra diperbarui 05 Sep 2019, 16:30 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2019, 16:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017 PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan kepada 21,9 juta pelanggan terkait pemadaman pada 4 Agustus 2019 lalu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya