Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana untuk mengevaluasi kembali tarif kendaraan online atau ojek online. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk mencari tarif terbaik baik bagi penyedia layanan, mitra maupun konsumen.
Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno angkat bicara mengenai wacana penyesuaian tarif ojek online tersebut. Saat ini, pihaknya sendiri masih menunggu keputusan penyesuaian tersebut dari Kementerian Perhubungan sebagai regulator.
Baca Juga
"Kami telah mendengar wacana (penyesuaian) tersebut dan saat ini kami masih menunggu koordinasi resmi dengan Kementerian Perhubungan sebagaimana sebelumnya biasa dilakukan untuk kebijakan pemerintah terkait ojek online," kata dia kepada merdeka.com, Senin (20/1/2020).
Advertisement
Grab juga memahami ada faktor-faktor baru yang dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah terkait regulasi ojek online. Pemerintah pun dianggap mengerti mengenai berbagai variabel tersebut dan menjadikannya bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan terbaik bagi semua aktor yang terlibat di dalam ekosistem bisnis transportasi online ini.
Dirinya berharap kebijakan pemerintah ke depannya dapat tetap memberikan dampak positif kepada seluruh pemangku kepentingan baik itu mitra pengemudi maupun pelanggan di Indonesia.
"Grab senantiasa menghormati dan siap menaati setiap aturan pemerintah yang berlaku," kata dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tarif Ojek Online Naik 2 Minggu Lagi?
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan dalam waktu dua minggu ke depan akan ada penyesuaian tarif dari transportasi online (ojek online).
"Mungkin akan kita lihat dalam dua minggu ke depan, ya kalau mau adil ya sekitar satu bulan," kata Budi Karya dikutip dari Antara, Minggu (19/1/2020).
Menurut Budi, dalam waktu dekat Kementerian Perhubungan akan mengajak diskusi dari pihak penyedia aplikasi dan juga dari pihak mitra pengemudi untuk membicarakan penyesuaian tarif ojek online.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, mengatakan ada beberapa faktor dalam penghitungan tarif ojek online. Salah satu faktor yang menyebabkan kemungkinan kenaikan harga adalah adanya hitungan asuransi yaitu BPJS Kesehatan.
"Sebelumnya sudah ditinjau juga dalam aturan, dan mungkin juga kenaikan dianggap wajar, ya sudah tidak apa-apa, kita bicarakan," katanya.
Advertisement