Liputan6.com, Lampung - Dua warga Jakarta Barat, Rahmadani dan Hario Panuntun, ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung terkait penyelundupan 8 kilogram ganja asal Medan. Keduanya ditangkap di wilayah Tangerang, Banten, saat sedang menerima narkoba tersebut.
Menurut keterangan Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Irfan Nurmansyah, kedua tersangka berperan sebagai penerima barang dalam jaringan peredaran narkoba antarprovinsi tersebut. Dalam pemeriksaan, keduanya menyatakan bahwa ini adalah kali pertama mereka terlibat dalam penyelundupan ganja. "Mereka mengaku baru pertama kali terlibat dalam bisnis narkoba ini, dan hanya bertugas sebagai penerima barang," jelas Irfan dikonfirmasi, Jumat (15/11/2024).
Advertisement
Baca Juga
Lebih lanjut, Irfan mengungkapkan bahwa keduanya bekerja sebagai ojek online dan belum menerima upah terkait keterlibatan mereka dalam pengiriman ganja. "Mereka menyebutkan belum dibayar dan mengaku hanya sebagai pesuruh. Keduanya juga tercatat sebagai residivis kasus narkoba," tambahnya.
Advertisement
Pihak kepolisian kini tengah mengejar sosok yang memerintahkan Rahmadani dan Hario untuk menjemput paket ganja tersebut. Ia menyatakan bahwa penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba antarprovinsi, yang terus berkembang di wilayah Sumatera dan sekitarnya. "Kami masih melakukan pengejaran terhadap pria yang mengendalikan aksi ini. Tim kami terus mendalami jaringan ini," tandas Irfan.
Sebelumnya diberitakan, Ditresnarkoba Polda Lampung kembali menggagalkan upaya penyelundupan jaringan narkoba jenis ganja antar provinsi. Sebanyak 8 kilogram ganja berhasil diamankan dari dua pelaku yang ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Jumat (8/11/2024) malam.
Pengungkapan tersebut bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh petugas di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada pukul 19.30 WIB. Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah, mengatakan bahwa pihaknya memeriksa sebuah bus ALS asal Medan dengan nomor polisi BK 7130 LD.Â
Di dalam bagasi kanan bus tersebut, petugas menemukan sejumlah kardus yang berisi paket ganja. "Setelah memeriksa kendaraan, tim menemukan paket ganja di dalam kardus. Kami langsung meminta keterangan dari sopir dan kernet bus untuk mengetahui tujuan pengiriman barang tersebut," kata Irfan, Kamis (14/11/2024).