Liputan6.com, Jakarta Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono meminta RUU Cipta Kerja mengecualikan usaha mikro dan kecil (UMK) dari kewajiban memenuhi ketentuan upah minimum regional (UMR). Pengecualiaan dengan melihat kondisi UMK yang tengah merugi akibat pandemi Covid-19.
"RUU Cipta Kerja seharusnya memberi perhatian khusus untuk tidak menggolongkan UKM menerapkan skema UMR. Karena usaha kecil dan mikro banyak kehilangan pendapatan akibat pandemi ini," kata Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono saat dihubungi Merdeka.com, Rabu (24/6/2020).
Baca Juga
UMK menjadi bagian penting dari perekonomian nasional karena penyumbang terbesar lapangan kerja di Indonesia. Dari total angkatan kerja pada 2018 sebesar 116.978.631 pekerja, sekitar 94 persen atau 113.207.796 pekerja diserap oleh usaha mikro dan kecil.
Advertisement
Sedangkan, usaha menengah berhasil menyerap 3.770.835 pekerja dan usaha besar 3.619.507 pekerja. Artinya usaha di kedua sektor tersebut masing-masing menyerap sekitar 3 persen pekerja.
Sementara rata-rata tingkat upah di lapangan ditetapkan berkisar Rp2-2,5 juta per orang untuk setiap bulannya. Namun, menurut BKPM rata-rata upah minimum ditetapkan sekitar Rp3,93 juta per orang untuk setiap bulannya.
Alhasil, dengan kondisi tersebut tidak memungkinkan UMK diharuskan membayar pekerja dengan skema UMR. Imbasnya jika dipaksakan akan memicu terjadinya kebangkrutan masal bagi sektor usaha mikro dan kecil di Tanah Air.
"Akan terjadi pengangguran masal, karena 94 persen tenaga kerja memang berada di UMK. Karena itu untuk usaha mikro dan kecil harus dikecualikan dari ketentuan UMR," jelasnya
Â
Usaha Menengah
Meski begitu, Ia menyebut, penerapan skema UMR dimungkinkan bagi kelompok usaha menengah. Musababnya nilai omzet yang dihasilkan dari kelompok usaha ini mencapai Rp50 milyar.
Lebih lanjut, Iwantono menilai apabila nilai UMR Indonesia untuk saat ini terlampau tinggi di kawasan ASEAN. Berdasarkan data BKPM, rata-rata upah minimum tenaga kerja di Indonesia per bulan sebesar Rp3,93 juta, Malaysia Rp3,83 juta, Thailand Rp3,19 juta, sedangkan Vietnam hanya Rp2,64 juta.
Untuk itu, ia berharap pemerintah dan DPR sepakat menghapus kewajiban UMK dalam menerapkan skema UMR di RUU Cipta Kerja. Mengingat pemerintah tengah berambisi menerapkan skema new normal untuk kembali menggeliatkan aktivitas bisnis di dalam negeri.
"Kita yakin, jika UMK diberikan relaksasi angka pengangguran terbuka akan dapat ditekan. Sebaliknya jika dibiarkan, maka jumlah pengangguran akan berlipat," tegasnya
Advertisement