Liputan6.com, Jakarta Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS) salah satu unit Terminal Petikemas ekspor/impor yang dioperasikan oleh Pelindo 3 di Semarang Jawa Tengah telah sukses menerapkan sistem Single Submission (SSm) atau sistem pelayanan satu pintu dan Joint Inspection Pabean – Karantina di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Ssm menjadikan importir atau Perusahaan Pengurus Jasa Kepabeanan (PPJK) cukup mengakses satu portal untuk pengajuan dokumen pabean dan karantina sekaligus. SSm tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari Inpres no 5 tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.
Sistem yang dipercaya dapat memangkas waktu dan biaya pengeluaran kontainer tersebut berhasil diterapkan pertama kalinya di Indonesia di TPKS merupakan hasil sinergi antara Pelindo 3, Bea Cukai, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Semarang, dan Balai Karantina Pertanian Semarang serta Lembaga National Single Window (LNSW) sebagai inisiator.
Kesuksesan ini juga tidak terlepas dari dukungan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Emas Semarang yang telah memberikan arahan dan izin dalam pelaksanaan kegiatan joint inspection.
Advertisement
“Dengan adanya joint inspection, tentunya akan memudahkan importir dan mengurangi biaya penanganan peti kemas impor seperti gerakan ekstra, Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan striping stuffing. Serta mengurangi dwelling time karena peti kemas akan langsung diperiksa oleh dua instansi yaitu karantina dan bea cukai pada lokasi dan waktu yang bersamaan,” pungkas Direktur Operasi dan Komersial Pelindo III, Putut Sri Muljanto dalam kunjungannya ke Terminal Petikemas Semarang, pada Rabu (01/07).
Lebih lanjut Putut menyampaikan kegiatan joint inspection dilakukan di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) pada blok Longroom dimana telah disiapkan 6 slot peti kemas dan juga fasilitas reefer plug untuk pelayanan pemeriksaan peti kemas dengan mesin berpendingin.
Ditemui secara terpisah, Ketua GINSI Jateng Budiatmoko mengapresiasi penerapan sistem ini karena sebelumnya para importir harus mengajukan dua kali perizinan ke bea cukai dan karantina. “Dengan implementasi sistem ini akan ada percepatan waktu 2 hari dari sebelumnya 3 hari sehingga menguntungkan importir,” ujar Budiatmoko Ketua GINSI Jateng.
Para importir berharap program ini dapat menjadi salah satu solusi yang tepat untuk memangkas waktu dan biaya pengeluaran kontainer. “Langkah-langkah tersebut bisa diterapkan dengan baik dan bisa menjadi solusi untuk mendorong perekonomian indonesia khususnya di Jateng disaat pendemi covid 19,” tambah Budiatmoko.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Anton Martin mengatakan sebelum adanya Single Submission (SSm) para pengguna jasa pengiriman barang harus melaporkan dokumen barang yang dikirim kepada Bea Cukai dan Balai Karantina.
Selain itu dalam proses pengecekannya dilakukan sendiri-sendiri yakni antara pihaknya dengan pihak karantina dilakukan terpisah sehingga membuat waktu dwelling time menjadi lama. “Dengan adanya SSm pengguna jasa hanya mengunggah dokumen satu kali saja, dan waktu inspeksi akan dilakukan bersamasama antara Bea Cukai dengan Karantina secara beririsan,” Pungkas Anton.
Anton menambahkan dengan adanya SSm dan Joint Inspection Bea Cukai dan Karantina memiliki satu sistem yang sama sehingga dapat saling terintegrasi dalam pelayanan petikemas impor.
Sependapat dengan pernyataan sebelumnya, KSOP Semarang Junaidi mengatakan bahwa dengan adanya SSm dan Joint Inspection ini akan mempercepat proses dwelling time di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
“Tentunya ini akan membuat proses ekspor dan impor di Jawa Tengah berjalan semakin baik”. Pungkas Junaidi.
Saat ini setidaknya ada 16 pelaku usaha yang terlibat dalam program innovasi tersebut. Dengan sinergi ini, diharapkan dapat membuat iklim usaha dan investasi di Jawa Tengah semakin baik sehingga harga barang menjadi kian kompetitif dan pengelolaan logistik di Pelabuhan Tanjung Emas makin baik kedepannya dan efektif dan efisien. Untuk memudahkan importir memantau petikemas yang telah di tempatkan di area TPFT, pemilik barang juga dapat dengan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan di aplikasi WebAccess TPKS (http://online.tpks.pelindo.co.id/webaccess).
(*)