Garut Darurat Kejahatan Seks: Kejari Buka Posko Khusus Anak, Perempuan dan Disabilitas

Jangan takut, kalau ragu datang saja ke kejaksaan, kami punya posko akses keadilan bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

oleh Jayadi Supriadin Diperbarui 15 Apr 2025, 01:43 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2025, 01:41 WIB
Kajari Garut, Helena Octavianne membuka posko akses keadilan bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas untuk meminimalkan kasus rudapaksa pada anak. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Kajari Garut, Helena Octavianne membuka posko akses keadilan bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas untuk meminimalkan kasus rudapaksa pada anak. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)... Selengkapnya

Liputan6.com, Garut - Kabupaten Garut, Jawa Barat, darurat kejahatan seks anak, tercatat dalam sepekan terakhir, Polres Garut sukses mengungkap dua kasus rudapaksa yang menimpa balita dan anak di bawah umur, dalam kasus berbeda.

Sebelumnya, satu anak balita mendapat perlakukan asusila dari ayah, uwak dan kakek. Terbaru, seorang anak SMP mendapat perlakukan asusila dari oknum guru, setelah melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler di salah satu kolam renang Cipanas.

“Kasusnya masih kami lakukan pendalaman. Pengakuannya, korban dicabuli di kolam renang,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin.

Menanggkapi kondisi miris itu, Kajari Garut, Helena Octavianne siap menerima pengaduan masyarakat, yang masih segan untuk melaporkan hal yang masih dianggap tabu di Garut tersebut.

“Jangan takut, kalau ragu datang saja ke kejaksaan, kami punya posko akses keadilan bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas,” ujar dia, Senin (14/4/2025).

Menurutnya, tingkat kesadaran masyarakat Garut untuk melaporkan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) masih rendah. Namun setelah hadirnya posko itu, perlahan pasti keberanian masyarakat mulai meningkat.

Hal itu dibuktikan dengan hadirnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap delapan kasus dalam bulan ini. “Alhamdulillah, masyarakat mulai teredukasi dan berani melapor,” ujar dia.

Posko Akses Keadilan ini ujar dia, berfungsi sebagai ruang konsultasi dan edukasi hukum bagi korban kekerasan seksual, sehingga diharapkan mendapatkan keadilan.

“Pelaporan kasusnya tetap di Kepolisian, namun kami memberikan ruang bagi korban untuk berkonsultasi sebelum melakukan pelaporan,” kata dia.

Selama ini, banyak korban masih merasa takut untuk melaporkan kasus rudapaksa atau pencabulan yang menjerat keluarga mereka, karena alasan norma.

“Kami pernah terima curhat dua ibu yang anak-anaknya kabur bersama, mereka datang ke posko, bingung harus bagaimana, kami beri pendampingan, dan alhamdulillah anak-anak mereka akhirnya kembali,” ungkap dia.

Dalam prakteknya, kejaksaan terus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian dalam penangakan kasus TPKS yang terjadi di Garut.

“Lewat posko akses keadilan, kami ingin masyarakat tahu bahwa negara hadir untuk melindungi korban, terutama perempuan, anak, dan penyandang disabilitas,” ujar dia.

Untuk menekan hadirnya kasus serupa, Helena terus memberikan pemahaman, termasuk meminta masyarakat berperan aktif melapor pihak berwajib, atau datang ke posko akses keadilan Kejari Garut. “Edukasi adalah kuncinya,” kata dia.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya