Cegah Lonjakan Harga Tak Wajar, BPKN Minta Vaksin Covid-19 Diberikan Gratis

BPKN mengapresiasi langkah pemerintah yang bernecana memberikan vaksin secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 05 Sep 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2020, 19:00 WIB
20160628-Ilustrasi-Vaksin-iStockphoto
Ilustrasi Foto Vaksin (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengapresiasi langkah pemerintah yang bernecana memberikan vaksin secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu. Sebab, hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Rencana pemerintah yang akan memberikan secara gratis vaksin covid-19 kepada warga yang tidak mampu perlu diapresiasi karena telah sesuai dengan amanat UU dan sebagai bukti kehadiran negara,” ujar ketua BPKN, Rizal E Halim dalam keterangan resmi, Sabtu (5/9/2020).

Namun demikian, lanjut Rizal, pemerintah juga harus memastikan penyaluran vaksin covid- 19 tersebut dapat berjalan seefektif mungkin dengan berkaca pada penyaluran bansos. “Data pusat harus diverifikasi terlebih dahulu oleh RT/RWnya yang memahami kondisi ekonomi warganya,” kata dia.

Adapun untuk rencana pemerintah untuk melepas sebagian vaksin untuk dibeli masyarakat, menurut Rizal sah-sah saja. Mengingat adanya keterbatasan dana pemerintah. “Walaupun kami berharap pemerintah menyediakan vaksin tersebut secara gratis bagi seluruh warga negaranya,” sambung dia.

Sementara itu, Arief Safari, Ketua Komisi Pengkajian dan Pengembangan BPKN menilai dilepasnya vaksin untuk beredar di pasar, akan berimbas negatif. Dimana akan terjadi kenaikan harga yang tidak wajar, seperti yang terjadi pada penjualan masker dan hand sanitizer waktu awal merebaknya covid-19.

“Apabila pemerintah terpaksa harus melepas vaksin ke pasar untuk dibeli masyarakat dengan mekanisme pasar, bisa berbahaya karena akan menciptakan price gouging. Yaitu kenaikan harga yang gila-gilaan sebagaimana kejadian pada masker dan hand sanitizer di awal-awal pandemi. Tentunya hal ini harus dihindari dengan kebijakan pemerintah melalui penetapan patokan harga tertinggi vaksin tersebut agar tidak terjadi price gouging tadi,” kata Arief.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Anggaran Khusus Vaksin Covid-19 di 2021 Capai Rp 37 Triliun

Sampel vaksin COVID-19 nonaktif di Sinovac Biotech Ltd. Beijing, China. (Xinhua/Zhang Yuwei)
Sampel vaksin COVID-19 nonaktif di Sinovac Biotech Ltd. Beijing, China. (Xinhua/Zhang Yuwei)

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, meminta agar program-program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang telah diusulkan ditingkat pusat maupun daerah dan Kementerian serta Lembaga bisa selesai dalam satu mimggu ini. Paling tidak, pekan depan alokasi anggaran PEN sudah dalam tahap final.

Airlangga menyebut, berdasarkan laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah ada perubahan-perubahan realokasi yang dilakukan. Di mana dari total anggaran yang sudah ditetapkan sebesar Rp 695,2 triliun realokasinya mencapai sebesar Rp 679 triliun. Sehingga masih ada ruang Rp 16 triliun untuk beberapa program yang belum masuk di dalam anggaram tersebut.

"Dan total daripada anggaran yang sudah tereaokasi dari Rp 695 triliun adalah Rp 679 triliun. Jadi hampir seluruh program terpakai dan masih ada 1 minggu mendetailkan yang perlu tambahan," kata dia dalam konferensi pers di kantor dia, Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Sementara itu, terkait dengan vaksin pemerintah memastikan saat ini sudah tersedia dan untuk anggaran awal atau uang muka vaksin mencapai Rp 3,3 triliun. Sementara seluruh dana yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 37 triliun keseluruhan tahun depan.

Menteri Koordinator Peerekonomian itu melanjutkan, dari aspek perekonomian posisi sektor keuangan tetap kuat. Di mana posisi Capital Adequacy Ratio (CAR) adalah rasio kecukupan modal masih berada di batas aman yakni 8 persen, sedangkan di perbankan per 31 Agustus adalah 23,1 persen Kemudian per Juli dana pertumbuhan kredit tumbuh 8,35 persen. "Jadi DPK cukup meningkat," singkat dia.

Restrukturisasi daripada sektor keseluruhan mencapai Rp 857,6 triliun dan sektor korporasi sudah restrukturisasi sebesar Rp 527 triliun untuk 1,42 juta debitur. Sementara untuk UMKM tercatat Rp 354 untuk 5,76 juta nasabah

Dan penempatan dana pemerintah di Bank Himbara sebesar Rp 30 triliun realisasinya sebesar Rp 79,7 triliun dan ini hampir 3 kali lipat. Sedangkan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) dari Rp 11,5 triliun masih perlu didorong.

"Kemudian kalau kita lihat juga di sektor UMKM penyaluran KUR ini per September targetnya Rp190 triliun realisasinya sudah Rp103 triliun dan jumlah nasabah tambahannya adalah 3 juta," tandas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com 

Produksi Vaksin, Anggaran Kesehatan APBN 2021 Dipatok Rp 169 Triliun

Kasus Virus Corona Bertambah, Bio Farma Kebut Penemuan Vaksin Anti Covid-19
Ilustrasi Foto Vaksin (iStockphoto)

Sebelumnya, pemerintah menganggarkan belanja kesehatan Rp 169,7 triliun pada APBN 2021. Jumlah ini setara 6,2 persen dari belanja negara.

“Reformasi sistem kesehatan akan dilakukan dengan tujuan memperkuat kapasitas sistem kesehatan baik dari aspek ketahanan kesehatan, pemerataan pelayanan kesehatan, serta penguatan aspek promotif preventif kepada masyarakat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sidang paripurna, Selasa (1/9/2020).

Adapun tujuan akhir yang ingin dicapai adalah peningkatan derajat kesehatan masyarakat termasuk kesiapan sistem dalam menghadapi kondisi terburuk seperti pandemi Covid-19 ini di masa mendatang.

“Pemerintah sepakat bahwa keberadaan vaksin akan berdampak kepada keberhasilan penanganan Covid-19. Untuk itu, dalam RAPBN tahun 2021 Pemerintah telah mengantisipasi alokasi untuk kebutuhan pengadaan vaksin dan imunisasi, alokasi untuk sarana dan prasarana, serta laboratorium dan litbang untuk penguatan riset vaksin,” jelas Menkeu.

Upaya pengadaan vaksin direncanakan menggunakan produksi dalam negeri melalui kerja sama, termasuk transfer pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian, pengembangan vaksin memperhatikan aspek cepat, efektif, dan mandiri.

Hingga saat ini, proses pengadaan vaksin memasuki tahap uji klinis, sebelum dapat diproduksi, didistribusi, dan digunakan secara massal. Proses pengadaan vaksin sampai dengan proses vaksinasi kepada masyarakat, termasuk distribusi vaksin dan penyiapan personel medis, akan melibatkan koordinasi dan sinergi yang intensif antara K/L, BUMN, Pemda, dan swasta. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya