Erick Thohir Kaget Ada 159 BUMN Tersandung Kasus Korupsi

Erick Thohir bilang, penciptaan iklim investasi yang sehat menjadi satu dari 5 prioritas BUMN. Prioritas lainnya ialah restrukturisasi model bisnis.

oleh Athika Rahma diperbarui 05 Mar 2021, 16:35 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2021, 16:35 WIB
Erick Thohir Bahas Jiwasraya
Menteri BUMN, Erick Thohir memberikan paparan dalam rapat dengan Panitia Kerja (Panja) DPR RI untuk skandal di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/1/2020). Erick Thohir diundang untuk membahas penyelesaian sengkarut Jiwasraya. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir menekankan pentingnya menciptakan iklim investasi yang sehat di lingkungan BUMN. Hal ini berpengaruh terhadap kinerja BUMN itu sendiri. Selama ini, katanya, skema investasi di BUMN bersifat project based sehingga menjadi ladang basah para oknum untuk melakukan korupsi.

Bahkan, Erick sendiri kaget ketika mengetahui ada 159 BUMN yang tersadung kasus dugaan korupsi.

"Saya ingatkan juga kepada rekan-rekan BUMN, bayangkan, pertama kali saya menjabat dapat laporan 159 BUMN kena kasus korupsi, 53 (pejabat) tersangka. Karena apa, bukan menciptakan ekosistem investasi yang sehat tapi berdasarkan project based, tidak business process," ujar Erick dalam Forum Bisnis Rakernas HIPMI 2021, Jumat (5/3/2021).

Erick bilang, penciptaan iklim investasi yang sehat menjadi satu dari 5 prioritas BUMN. Prioritas lainnya ialah restrukturisasi model bisnis melalui pembangunan ekosistem kerjasama.

Ekosistem ini berfokus pada pertimbangan kebutuhan masing-masing stakeholders dan core business BUMN itu sendiri.

"Jadi yang selama ini BUMN dikritisi menara gading, kita taruh sekarang ekosistem kerjasama, tapi sesuai dengan core business-nya BUMN tersebut dan partnershipnya. Supply chain harus sama-sama menguntungkan, jadi jelas, selain teknologi dan lain-lain," jelas Erick.

Selain itu, pihaknya juga akan menyiapkan BUMN agar dapat berkolaborasi dengan wirausahawan, melalui perbaikan 3 aspek.

"Yaitu di infrastruktur, pendanaan dan akses pasar," katanya.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

27 BUMN Kini Diawasi KPK

20160725-Gedung Kementrian BUMN-AY
Gedung Kementrian BUMN. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah melakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama, terkait Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi melalui Whistleblowing System. Penandatanganan kerjasama ini diikuti oleh 27 perusahaan BUMN.

Menurut Menteri BUMN Erick Thohir, transformasi yang dilakukan Kementerian BUMN adalah mengenai penanganan daripada transparansi. Sebelum menjabat, kasus-kasus hukum yang telah terjadi di BUMN sebanyak 159 kasus, dengan tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 53 orang.

“Sebagai pimpinan saya justru berpikir terbalik, bagaimana Kementerian BUMN harus mengintropeksi diri dibanding menyalahi yang terkena. Karena saya yakin dengan perbaikan sistem dan pemilihan pimpinan-pimpinan BUMN yang berintegritas tentu kita harapkan bisa meminimalisasi daripada kasus-kasus tersebut,” jelas Erick pada acara virtual penandatanganan MOU, Selasa (2/3/2021).

Adapun dari 27 BUMN yang sudah mengikuti kerjasama, masih sekitar 17 persen BUMN yang belum mengikuti perjanjian tersebut, Kementerian BUMN dan KPK akan terus mendorong perusahaan untuk ikut adil dalam kerjasama yang dilakukan.

“Insyallah kami berkomitmen terus melakukan transformasi, transparansi, dan profesionalisme yang ada di Kementrian BUMN dan perusahaan-perusahaan BUMN. Saya berharap hubungan kerja Kementerian dan perusahaan BUMN bisa berjalan dengan baik,” jelas Erick.

Dari 27 perusahaan BUMN yang menandatangani kontrak kerjasama ini terdiri dari, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, PT Taspen, Pertamina, PT KAI, Jasa Marga, Telkom Indonesia, PT Inti, PT Adhi Karya, PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Hutama Karya, PT Pembangunan Perumahan.

Selanjutnya, PT Garuda Indonesia, PT Pelabuhan Indonesia I dan II, Angkasa Pura I, PT Bahana Pembina Usaha Indonesia, PT Pengelola Aset, PT Indonesia Asahan Aluminium, PT Krakatau Steel, PT Pupuk Indonesia, PT Semen Indonesia, Perhutani, dan PLN.

Dalam penandatanganan kontrak kerjasama tersebut diwakilkan oleh perwakilan dari masing-masing perusahaan, dan juga disaksikan oleh Kementerian BUMN, KPK, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya