Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan tambahan dana Rp 10 triliun untuk program Kartu Prakerja dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun ini. Awalnya total dana tersebut dialokasikan untuk Kartu Prakerja, tapi kemudian ada perubahan.
Pembagiannya adalah Rp 8,8 triliun untuk BSU, sedangkan sisanya Rp 1,2 triliun untuk Kartu Prakerja.
Baca Juga
Menanggapi perubahan anggaran ini, Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, mengatakan manajemen akan melaksanakan program sesuai dengan arahan pemerintah.
Advertisement
"Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja memiliki mandat untuk melaksanakan program sesuai arahan Komite Cipta Kerja, termasuk mengenai anggaran," kata Louisa kepada Liputan6.com pada Rabu (4/8/2021).
Perubahan alokasi anggaran ini, kata Louisa, membuat manajemen juga akan melakukan penyesuaian dengan target peserta Kartu Prakerja. Namun, tidak akan berdampak pada dana yang diterima oleh para peserta.
"Target peserta memang selalu disesuaikan dengan dana yang diberikan kepada manajemen karena setiap penerima sudah jelas alokasi anggarannya yaitu 1 juta dana pelatihan, 2,4 juta insentif pascapelatihan, dan 150.000 insentif mengikuti survei evaluasi," jelasnya.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perubahan Anggaran
Perubahan alokasi anggaran Kartu Prakerja ini juga telah disampaikan oleh Menteri koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada akhir bulan lalu.
Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak PPKM level 4. Salah satunya diberikan melalui Kartu Prakerja.
Menurut Airlangga, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 10 triliun untuk Kartu Prakerja. Namun ada sedikit perubahan alokasi dari dana tersebut.
"Dimana akan digunakan untuk subsidi upah sebesar Rp 8,8 triliun dan sisanya Rp 1,2 triliun akan digunakan untuk Kartu Prakerja," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM yang dikutip pada Senin (26/7/2021).
Bantuan subsidi upah akan diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan diberikan untuk para pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Penerima subsidi gaji diberikan hanya untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta.
Advertisement