Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu terjadi kecelakaan di jalan tol yang merenggut korban jiwa. Menyikapi hal itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit mewanti-wanti pengguna untuk berkendara sesuai aturan.
Dikatakan Danang, ketika sedang berkendara di Jalan Tol, tentunya harus sesuai dengan aturan berkendara yang telah ditentukan.
Diketahui, almarhumah Vanessa Angel dan suaminya, serta tenaga pengajar UGM beberapa waktu lalu meregang nyawa setelah mengalami kecelakaan di jalan tol.
Advertisement
Danang menyebut, tujuan aturan kecepatan batas berkendara di Jalan Tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.
Misalnya, kata dia, aturan kecepatan berkendara, diatur pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4.
Kemudian diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam. Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam)," tegas Danang, dalam keterangan resmi, Jumat (5/11/2021).
Danang mengimbau kepada para pengguna Jalan Tol khususnya bagi pengendara agar terus memastikan kendaraan dalam kondisi sehat dengan memperhatikan kondisi ban, lampu dan rem berfungsi dengan baik.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Utamakan Berdoa
Lebih lanjut, Danang mengimbau, sebelum memulai perjalanan selalu utamakan berdo'a kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk meminta perlindungan keselamatan di jalan.
Kemudian pengemudi juga diimbau dalam kondisi sehat dan fit saat sedang mengemudi serta diusahakan untuk beristirahat sejenak di tempat istirahat ketika sedang lelah di perjalanan.
Di saat musim hujan seperti ini, mengantisipasi kondisi jalan yang licin, pengemudi juga harus tetap waspada dan konsentrasi. Selalu mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas serta pahami dan kuasai fungsi-fungsi perlengkapan yang ada di mobil.
"Utamakan keselamatan, bukan kecepatan. Kita semua setuju untuk Selamat Sampai Tujuan," tukas Danang.
Advertisement