Insentif Disebut Efektif Pacu Produksi Migas Naik, Ini Buktinya

Insentif yang diberikan pemerintah, memungkinkan PHM melakukan pengeboran sumur pengembangan baru sebanyak 540 sumur dari perkiraan awal hanya 17 sumur.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Des 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 03 Des 2021, 16:00 WIB
Ladang Minyak Blok Mahakam
Ladang minyak dan gas di Blok Mahakam Kutai Kartanegara Kalimantan Timur. (Liputan6.com/Abelda Gunawan)

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina Hulu Mahakam berhasil meningkatkan produksi minyak dan gas bumi (migas) hingga di atas 50 ribu barel setara minyak per hari (BOEPD), pada pertengahan tahun ini. Kenaikan produksi operator Blok Mahakam ini disebutkan berkat pemberian insentif hulu migas.

Perusahaan pun, memperoleh peringkat pertama dari SKK Migas Award untuk kategori kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan produksi di atas 50 ribu BOEPD.

Penghargaan ini diberikan saat penutupan The 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021 (IOG 2021), Rabu (1/12/2021), di Denpasar, Bali.

Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno menyatakan realisasi produksi di Blok Mahakam setelah mendapatkan insentif dari pemerintah membuktikan jika salah satu cara meningkatkan produksi memang dengan memberikan perhatian lebih dalam kegiatan operasi produksi migas melalui insentif.

"Kita bersyukur dengan capaian ini. Ini membuktikan bahwa insentif merupakan katalis positif pada kinerja kontraktor KKS," ujar dia melansir Antara, Jumat (3/12/2021).

Selain mendapatkan penghargaan kategori KKKS dengan produksi di atas 50 ribu BOEPD, Pertamina Hulu Mahakam juga mendapatkan penghargaan The Best Initiatives on Cost Optimization.

"Ini membuktikan bahwa insentif selain meningkatkan produksi juga membuat cost lebih efisien," ujar Julius.

Ia menambahkan bahwa SKK Migas berharap pemerintah dapat mempertimbangkan insentif yang mampu mendorong kinerja positif kepada KKKS yang lain.

General Manager PT Pertamina Hulu Mahakam, Agus Amperianto, mengatakan pihaknya sudah menerima beberapa insentif dari pemerintah.

Insentif-insentif tersebut berupa perubahan first tranche petroleum (FTP) dari 20 persen ke 5 persen, investment credit 17 persen, dan depresiasi dipercepat pada tahun terakhir production sharing contract (PSC).

Pada Mei lalu, Pertamina Hulu Mahakam juga menerima insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bumi dan bangunan (PBB) tubuh bumi serta insentif pemanfaatan barang milik negara (BMN) hulu migas.

"Dengan adanya insentif yg diberikan, maka PHM berhasil melakukan pengeboran sumur-sumur development lebih banyak dan menjamin keberlanjutan rencana pengembangan lapangan, program Handil Water Flood, persiapan menuju program enhanced oil recovery Lapangan Handil dan juga program eksplorasi," jelas Agus.

Insentif yang diberikan pemerintah, memungkinkan PHM melakukan pengeboran sumur pengembangan baru sebanyak 540 sumur dari perkiraan awal hanya 17 sumur.

"Tanpa insentif, produksi akan turun secara signifikan sejak 2021 karena sangat terbatasnya program pemboran dan pengembangan baru. Namun, dengan insentif, Mahakam dapat menahan laju penurunan produksi sehingga dapat menjaga produksi di atas 500 MMscfd hingga beberapa tahun ke depan dan dapat melanjutkan operasi di Mahakam hingga akhir kontrak di 2037," ujar Agus.

Dia menjelaskan bahwa dengan adanya insentif dari pemerintah maka bisa menjamin keberlanjutan kegiatan operasi, pengembangan, serta eksplorasi.

Kebijakan pemerintah ini telah memberikan manfaat baik bagi negara dan Pertamina serta menciptakan multiplier effect bagi industri pendukung migas di Kalimantan Timur.

 

Koordinasi ESDM dan Menkeu

Blok Mahakam
PT Elnusa Tbk (Elnusa), mendukung pengeboran sumur baru di Blok Mahakam untuk Pertamina Hulu Mahakam.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan tengah berkoordinasi agar tingkat pengembalian modal (internal rate of return/IRR) proyek hulu migas bisa naik menjadi 15 persen.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, Mustafid Gunawan, menuturkan agar target IRR 15 persen bisa terwujud maka sejumlah insentif bagi kontraktor migas harus diberikan baik itu dari Kementerian ESDM maupun Kementerian Keuangan

Beberapa insentif yang bisa diberikan pihaknya seperti perubahan bagi hasil (split) yang lebih baik bagi kontraktor, besaran first tranche petroleum (FTP), dan pembebasan dari kewajiban pasok dalam negeri untuk waktu tertentu (domestic market obligation/DMO holiday). Sementara perpajakan menjadi wewenang Kementerian Keuangan.

"Kami sepakat mem-propose jadi pekerjaan rumah bersama bagi Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan instansi lain untuk menuju paling tidak IRR 15 persen, sehingga akan menjawab pertanyaan investor bahwa keekonomian di Indonesia itu lebih bagus," jelas Mustafid.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya