Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kini sedang memberikan perhatian terkait truk angkutan barang dengan dimensi atau muatan berlebih. Disamping itu, sejumlah hal banyak ditanggung oleh pengemudi truk angkutan barang.
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai salah satu yang bisa meringankan beban biaya supir angkutan barang adalah adanya penyesuaian tarif tol. Apalagi, jalan tol sendiri disebut sebagai dukungan terhadap meningkatnya mobilitas angkutan logistik nasional.
Baca Juga
“Apakah benar, dengan tarif kendaraan barang yang tinggi ketika menggunakan tol, lantas angkutan barang berbondong-bondong semua kendaraan barang menggunakan jalan tol?,” kata dia dalam pernyataannya, ditulis Rabu (23/2/2022).
Advertisement
Ia mengatakan, dengan demikian, perlu ada penyesuaian harga bagi angkutan barang yang melalui jalan tol. Namun, tentu ada syaratnya, yakni angkutan barang yang sesuai aturan atau tidak Over Dimension and Over Load (ODOL).
“Jika menghendaki semua angkutan barang menggunakan jalan tol yang ada, tarifnya harus lebih murah dari yang sekarang. Kompensasinya, tarif kendaraan pribadi lebih tinggi daripada kendaraan barang. Jika belum memenuhi masa konsesi, maka masa konsesi dapat diperpanjang. Asalkan jalan tol memang benar-benar dapat melancarkan angkutan logistik. Yang jelas, angkutan barang yang lewat tol tidak ODOL,” tuturnya.
Ia menilai, penetapan tarif angkut barang dapat dikendalikan pemerintah dengan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Supaya pemilik barang tidak seenaknya menentukan tarif yang berujung pengemudi truk harus mengangkut muatan yang berlebihan (overload) dengan kendaraan berdimensi lebih (over dimension).
“Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak hanya pengemudi yang dijadikan tersangka, namun pemilik barang dan pemilik angkutan juga harus dimintakan pertanggungjawabannya,” kata dia.
“Pemerintah selama ini baru mengajak pemilik barang dan pengusaha angkutan barang untuk berdiskusi menyelesaikan masalah truk ODOL. Tidak ada salahnya untuk mendengar keluhan pengemudi truk, karena mereka adalah bagian tidak terpisahkan dari proses mata rantai penyaluran logistik dari hulu hingga hilir,” imbuh dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
IKN Jadi Contoh
Lebih lanjut, Djoko menyampaikan proyek strategis nasional bisa menjadi contoh pelaksanaan aturan ini. Misalnya dalam rangka membangun Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur.
“Di Pusat, Proyek Strategis Nasional (PSN) agar tidak mengoperasikan lagi truk ODOL. Terlebih akan membangun Ibu Kota Negara Nusantara, dapat memberikan contoh penggunaan angkutan barang sesuai aturan,” katanya.
Sementara itu, di daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas ESDM, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas PU, untuk menyampaikan kepada perusahaan yang menjadi binaannya untuk tidak mengoperasikan armada truk ODOL.
“Harus diberikan apresiasi saat ini sudah bergerak bersama di semua daerah Polri, Ditjen Hubdat dan Dishub untuk menertibkan angkutan barang yang melanggar aturan beroperasi di jalan raya,” katanya.
Sementara itu, titik lemah penertiban atau pemberantasan Truk ODOL ada di penegakan hukum. Beberapa daerah sudah mulai melakukan penegakan hukum.
“Jika konsisten, pasti ada perubahan. Jika hanya sekedar memenuhi perintah pimpinan dan hanya sesekali dilakukan, jangan harap ada perubahan,” katanya.
“Jadikanlah pengemudi truk mitra, bukan selalu dijadikan tersangka. Tingkatkan kompetensinya dan naikkan pendapatannya,” tutup Djoko.
Advertisement