Liputan6.com, Jakarta Bandara Soekarno Hatta yang pada siang tadi masih berlakukan aturan Surat Edaran (SE) yang lama, mulai sore ini setelah SE teranyar dari Kemenhub turun, aturan perjalanan udara tanpa swab Antigen dan PCR mulai diberlakukan.
"Sudah berlaku ya, sesuai SE Kemenhub no 21 Tahun 2022. Berlaku perhari ini," ungkap Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M. Holik Muardi, Selasa (8/3/2022).
Dengan diberlakukannya SE Kemenhub yang baru, akan ada flow yang berubah di keberangkatan Bandara Soekarno Hatta. PT Angkasa Pura II pun melakukan hal tersebut.
Advertisement
"Secara aturankan lebih memudahkan penumpang, hanya ada perubahan flow saja yang semula dilakukan pemeriksaan hasil pcr dan vaksin oleh KKP, sekarang melalui e-Hac yang ada di (aplikasi) PeduliLindungi, "katanya.
Pengecekan PeduliLindungi ini untuk mengecek apakah pax atau calon penumpang tersebut layak terbang atau tidak. Sebab, sesuai aturan yang diperbolehkan terbang tanpa swab Antigen atau PCR hanya yang sudah melakukan vaksinasi lengkap.
"Untuk layanan PCR dan Antigen masih tetap disediakan,"kata Holik lagi.
Seperti diketahui sebelumnya, sesuai aturan bagi yang sudah vaksin dosis dua dan booster, tidak lagi pakai hasil tes antigen atau PCR.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Vaksinasi
Sementara, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukanhasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Selain itu, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Dan, PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Advertisement