Naik Pesawat Wajib Vaksin Booster Mulai 17 Juli 2022

Sementara jika penumpang pesawat baru mendapat vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 11 Jul 2022, 16:30 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2022, 16:30 WIB
Libur Nataru, Aturan Terbaru Perjalanan Wajib Vaksin 2 Dosis
Penumpang melintas di aera cek in pesawat terbang di terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Rabu (15/12/2021). Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan jauh harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 2 dosis atau dosis lengkap. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Seluruh bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II mewajibkan kepada penumpang untuk vaksin booster atau PCR hasil negatif sebagai syarat perjalanan mulai 17 Juli 2022. Syarat ini  sebagai implementasi regulasi terbaru terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Hal ini juga sejalan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 70/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 71/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Angkasa Pura II sebagai pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan regulasi terbaru mulai 17 Juli 2022 sesuai SE Kemenhub bagi penumpang pesawat rute domestik dan rute internasional," ujar VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika, Senin (11/7/2022).

AP II bersama stakeholder juga akan mendukung penumpang agar dapat menjalani regulasi terbaru ini dengan baik dan lancar. Sebab, sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 70/2022, mulai 17 Juli 2022 bagi PPDN atau penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen dalam melakukan perjalanan.

"Apabila PPDN baru mendapat vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan," tutur Akbar.

Sementara jika PPDN baru mendapat vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun bagi PPDN usia 6-17 tahun menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib melakukan RT-PCR atau antigen. Bagi usia kurang dari 6 tahun, tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib tes.

Bagi PPDN yang tidak dapat menjalani vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus, wajib melampirkan surat keterangan. Secara lengkap, regulasi dapat dilihat di SE Kemenhub.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sudah Vaksin Booster, Penumpang KA Jarak Jauh Tak Perlu Antigen atau PCR

Stasiun Pasar Senen Ramai Penumpang
Petugas membantu penumpang berkursi roda sambil menunggu kedatangan kereta api tujuan di Stasiun Senen, Jakarta, Jumat (8/7/2022). Dua hari menjelang Idul adha 2022, jumlah penumpang kereta api jarak jauh meningkat dua kali lipat di Stasiun Pasar Senen dengan jumlah 14.470 penumpang dari 24 jadwal keberangkatan KA. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pelaku perjalanan kereta api antarkota atau KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (vaksin booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Hal itu tertuang Surat Edaran Nomor 72 tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sementara, pelaku perjalanan kereta api antarkota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (vaksin booster) on-site saat keberangkatan;

Bagi, pelaku perjalanan kereta api antarkota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Selanjutnya, pelaku perjalanan kereta api antarkota dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

 

Aturan untuk Usia 6-17 Tahun

Pelaku perjalanan kereta api antarkota dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil tes negative RT-PCR atau rapid test antigen.

Sedangkan, pelaku perjalanan kereta api antarkota yang berusia di bawah 6 (enam) tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Demikian, setiap pelaku perjalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk kereta api antarkota dan kereta api lokal perkotaan dengan ketentuan jumlah penumpang paling banyak 100 persen persen (seratus persen) serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) kereta api untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 80 persen dengan ketentuan tempat duduk dapat diisi penuh, dan pembatasan untuk penumpang yang berdiri dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

Peraturan tersebut mulai berlaku 17 Juli 2022, ditetapkan di Jakarta 8 Juli 2022 oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Direktur Jenderal Perkeretapian Zulfikri. 

Infografis Vaksin Covid-19 Booster, Butuh atau Enggak?
Infografis Vaksin Covid-19 Booster, Butuh atau Enggak? (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya