Kemenkeu Buka Peluang Swasta Kelola Bandara Halim Perdanakusuma

Kemenkeu menanggapi isu terkait perubahan pengelola Bandara Halim Perdana Kusuma dari Angkasa Pura II menjadi anak usaha Lion Group, PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS).

oleh Tira Santia diperbarui 22 Jul 2022, 18:30 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2022, 18:30 WIB
FOTO: Revitalisasi, Bandara Halim Perdanakusuma Ditutup Sementara
Sebuah taksi melintas di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Kemenkeu menanggapi isu terkait perubahan pengelola Bandara Halim Perdana Kusuma dari Angkasa Pura II menjadi anak usaha Lion Group, PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS). (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan, menanggapi isu terkait perubahan pengelola Bandara Halim Perdanakusuma dari Angkasa Pura II menjadi anak usaha Lion Group, PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS).

Encep menjelaskan, Bandara Halim Perdanakusuma memang salah satu aset negara. Dimana dalam pemanfaatan aset negara tersebut bisa dilakukan dengan sektor swasta.

"Bolehkan itu dikerjasamakan? Tentu saja boleh, baik dengan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Contohnya lapangan golf di dekat bandara itu,  juga dikerjasamakan dengan swasta melalui skema Kerjasama Pemanfaatan (KSP)," kata Encep dalam bincang DJKN, Jumat (22/7/2022).

KSP adalah pemanfaatan BMN atas aset negara oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sumber pembiayaan lainnya. Pemanfaatannya,  termasuk kerja sama dengan swasta.

Dari Kementerian Keuangan hanya berperan sebagai pengelola barang, sedangkan pengguna barang dari bandara Halim adalah Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Artinya, Kemenhan berhak membuat perjanjian kerjasama dengan pihak swasta.

Kendati begitu, Kemenhan tetap harus meminta izin kepada Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang milik negar, sebelum Kemenhan melakukan pemanfaatan atas BMN bersama pihak swasta.

Namun saat ini, pihaknya belum bisa menjelaskan duduk duduk perkara terkait peralihan penggunaan barang di Bandara Halim Perdanakusuma dari AP II  kepada swasta. Rencananya, akan ada rapat dengan pihak terkait membahas hal tersebut.

"Saya belum akan menjawab detail terkait hal ini, kami akan rapat dengan mereka terkait duduk perkaranya," pungkasnya. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

TNI AU Minta AP II Angkat Kaki dari Bandara Halim, Kemenkeu Buka Suara

FOTO: Revitalisasi, Bandara Halim Perdanakusuma Ditutup Sementara
Suasana Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta, Rabu (26/1/2022). Bandara Halim Perdanakusuma ditutup selama 3,5 bulan untuk proses revitalisasi. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya, PT Angkasa Pura II (Persero) diminta angkat kaki dari Bandara Halim Perdana Kusuma di Jakarta Timur oleh TNI AU melalui sebuah surat pemberitahuan Kepada Mitra Usaha Nomor 08.01/02/07/2022/A.0078.

Dalam surat itu dijelaskan PT Angkasa Pura II harus mengosongkan lahan BMN TNI AU seluas 21 Ha di Lanud Halim Perdanakusuma. Surat tersebut ditandatangani EGM Bandara Halim Perdanakusuma Marsma TNI Nandang Sukarna.

Kementerian Keuangan menegaskan Bandara Halim PK merupakan aset barang milik negara (BMN). Sebagai aset BMN, Bandara Halim PK bisa dikerjasamakan dengan BUMN maupun pihak swasta.

Dalam hal ini BMN Bandara Halim PK merupakan aset yang digunakan Kementerian Pertahanan melalui TNI AU. Kemudian aset tersebut dikerjasamakan dengan investor yakni PT Angkasa Pura II sebagai pengelolanya.

"Yang buat perjanjian kerja sama penggunaan barang dalam hal ini Kementerian Pertahanan, jadi kerjasamanya di bawah Kemenhan dan investor," kata Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan, dalam media brief DJKN, Jakarta, Jumat (22/7).

Encep mengatakan setiap pemanfaatan aset BMN harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang. Sebab aset negara tersebut menjadi tanggung jawab pengelola aset atau barang.

"Iya, harus dengan persetujuan. Kalau pemanfaatan BMN harus ada persetujuan Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang," kata dia.

Diakui Ada Kesalahan Komunikasi

FOTO: Dampak Corona, Jumlah Penumpang di Bandara Halim dan Soetta Turun 30 Persen
Suasana lengang di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (1/4/2020). Akibat wabah virus corona COVID-19, PT Angkasa Pura II mencatat adanya penurunan penumpang di atas 30 persen dalam 14 hari terakhir di Bandara Halim Perdanakusuma dan Soekarno-Hatta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Terkait perseteruan tersebut, Encep belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci. Lantaran pihaknya saat ini sedang dalam proses diskusi.

"Ini ada miss sedikit, kami mau rapat dulu. Kami memang sudah banyak mendengar. Jadi saya tidak jawab detail karena ini masih rapat," kata dia.

Selain itu, Encep juga enggan menjelaskan pihak mana yang sebenarnya pengelola Bandara Halim PK. Dia berdalih banyak aktivitas yang dilakukan di sana, namun persisnya pihak mana yang mengelola dia tidak menyebutkan secara rinci.

"Nanti saya cek (pengelola BMN Bandara Halim PK)," tukasnya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com 

Infografis 16 Bandara Dibuka untuk Penerbangan Internasional
Infografis 16 Bandara Dibuka untuk Penerbangan Internasional (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya