Kementerian ATR/BPN Minta Tambahan Anggaran Rp 2,5 Triliun di 2023, untuk Apa?

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta tambahan anggaran 2023 senilai Rp 2,5 triliun.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 19 Sep 2022, 14:00 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2022, 14:00 WIB
Bersama Kementerian ATR/BPN, Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Mafia Tanah
Petugas mengecek barang bukti sertifikat saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN mengungkap sindikat mafia tanah menggunakan sertifikat palsu dan KTP elektronik ilegal. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta tambahan anggaran 2023 senilai Rp 2,5 triliun. Sehingga total pagu APBN Kementerian ATR/BPN di tahun depan bisa mencapai Rp 10 triliun.

"Untuk melaksanakan kegiatan prioritas dalam rangka pertumbuhan ekonomi, Kementerian ATR/BPN mengusulkan tambahan anggaran tahun 2023 sebesar Rp 2,5 triliun," ujar Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (19/9/2022).

Raja menyampaikan, usulan tambahan anggaran itu hendak dialokasikan untuk tiga prioritas.

"Anggaran tersebut akan digunakan untuk percepatan pendaftaran tanah melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), transformasi digital, dan peningkatan sarana dan prasarana fisik di kantor pertanahan dan kantor wilayah badan pertanahan nasional di daerah," terangnya.

Khusus untuk peningkatan sarana dan prasarana fisik, Kementerian ATR/BPN ingin mendongkrak kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kinerja jajaran pegawainya, khususny di daerah.

Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN sebelumnya sudah mendapat alokasi pagu anggaran 2024 sebesar Rp 7,58 triliun. Sebanyak Rp 0,23 triliun diantaranya dialokasikan untuk program penyelenggaraan penataan ruang.

Kemudian, Rp 2,77 triliun untuk program pengelolaan dan pelayanan pertanahan, serta pagu Rp 4,58 triliun untuk program dukungan manajemen.

 

Kementerian ATR/BPN Tindaklanjuti Aduan Dugaan Praktik Mafia Tanah

FOTO: Menteri ATR/BPN dan Kapolda Metro Jaya Beberkan Kasus Mafia Tanah
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto (tengah) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran (kiri) menyampaikan keterangan saat rilis kasus mafia tanah di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7/2022). PS dan MB serta dua pejabat lainnya ditetapkan tersangka bersama 25 orang lainnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menindaklanjuti aduan soal dugaan mafia tanah di Kalimantan Selatan. Mafia tanah ini diduga terkait dengan dugaan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) ilegal di dalam kawasan hutan di Kotabaru.

Hal ini dikonfirmasi oleh LSM Sawit Watch dan Centre for Government, Constitution and Society (Integrity) saat mendatangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). Kedatangan Sawit Watch dan Integrity untuk mempertanyakan kelanjutan pengaduan mereka terkait dugaan HGU ilegal PT MSAM pada 3 Agustus 2022 lalu.

"(Pengaduan Sawit Watch) sudah sampai ke Menteri (Hadi Tjahjanto) dan dari Menteri sudah sampai ke Dirjen 7. Dirjen 7 itu yang menangani permasalahan pertahanan di kementerian ATR/BPN," ujar Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo, usai mengecek pengaduan di Kementerian ATR/BPN, Kamis (18/8/2022).

Rambo, sapaan akrabnya, mengatakan dirjen terkait di Kementerian ATR/BPN sedang memeriksa dan mengkaji pengaduan yang disampaikan Sawit Watch. Menurut dia, dalam waktu yang tidak lama lagi, Sawit Watch akan dimintai klarifikasi atas laporan dugaan penerbitan HGU ilegal PT MSAM.

"Sekarang sedang meneliti dan menelaah pengaduan yang kita sampaikan dan kita menunggu dari mereka untuk mendapatkan klarifikasi dari kita, kalau seandainya diperlukan oleh mereka. Tapi, biasanya dari instansi yg kita sampaikan selalu ada klarifikasinya," ungkap Rambo.

 

Selanjutnya

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Bahas Kasus-Kasus Pertanahan Bersama DPR
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto saat rapat kerja dengan komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2022). Rapat tersebut membahas kasus-kasus pertanahan. (Lipuran6.com/Angga Yuniar)

Sawit Watch dan Integrity, kata Rambo, bakal kembali mendatangi Kementerian ATR/BPN untuk mengetahui nasib pengaduan mereka. Rencana awal September 2022.

Dia berharap, Kementerian ATR/BPN memproses pengaduan dugaan penerbitan HGU ilegal tersebut secara profesional karena terkait erat dengan mafia tanah yang menjadi prioritas Presiden Jokowi.

"Kita belum tahu apakah ada klarifikasi atau tidak, untuk memastikan ada klarifikasi atau tidak itu nanti pada saat kita datang lagi (awal September 2022) ngecek lagi, kita ingin tahu nasib pengaduan rakyat ini akan seperti apa, sesuai atau tidak dengan komitmen Pak Jokowi memberantas mafia tanah," imbuh Rambo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya