Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus suap proyek infrastruktur, pada Rabu 11 Januarei 2023.
Sebelumnya, Gubernur Lukas Enembe telah dijemput secara paksa oleh KPK pada Selasa 10 Januari 2023. Lukas ditangkap di salah satu restoran di kawasan Jayapura.
Baca Juga
Berdasarkan Laporan Harga Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang disampaikan pada 31 Maret 2022, Lukas Enembe memiliki total kekayaan mencapai Rp 33.784.396.870.
Advertisement
Artikel mengenai harta kekayaan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis 12 Januari 2023:
1. Harta Kekayaan Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Ditangkap KPK
Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas Enembe merupakan tersangka kasus korupsi yakni suap proyek infrastruktur.
Berdasarkan informasi bahwa Lukas Enembe ditangkap saat tengah makan siang di daerah Kotaraja, Jayapura. Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berstatus tersangka.
Simak artikel selengkapnya di sini
2. Jelang Tahun Baru Imlek, Harga Cabai Bikin Emak-Emak Melotot
Jelang tahun baru Imlek, sejumlah harga kebutuhan pokok dalam negeri mengalami kenaikan terhadap beberapa komoditas.
Dilansir dari laman Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan, Rabu (11/1/2023), salah satu komoditas yang mengalami kenaikan adalah komoditas cabai merah besar.
Cabai merah besar harganya hampir menyentuh angka Rp 40.000 per kilogram yakni Rp 39.800 per kilogram. Sementara, untuk harga cabai merah keriting mengalami penurunan Rp 40.100 per kilogram dari sebelumnya Rp 40.400 per kilogram.
Simak artikel selengkapnya di sini
Advertisement
3. Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia
Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan praktik penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu. Upaya pengelundupan ini dilakukan melalui perairan Aceh dan Sumatera Utara.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat menerangkan kalau penyelundupan ini terkait dengan jaringan gelap narkotika Indonesia-Malaysia. Dia juga menceritakan kronologis penangkapannya.
“Penangkapan berawal dari informasi Ditipidnarkoba Bareskrim Polri tentang rencana masuknya narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia menuju perairan Aceh. Kemudian, Tim Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh, dan Bea Cukai Belawan melakukan patroli laut di perairan yang dicurigai,” ujar Syarif.