Liputan6.com, Jakarta Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas Enembe merupakan tersangka kasus korupsi yakni suap proyek infrastruktur.
Berdasarkan informasi bahwa Lukas Enembe ditangkap saat tengah makan siang di daerah Kotaraja, Jayapura. Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berstatus tersangka.
Lukas dijerat KPK berdasarkan laporan dari masyarakat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan infrastruktur di Papua.
Advertisement
Usai ditangkap KPK, nama Lukas Enembe pun kembali ramai diperbincangkan, termasuk soal berapa besar harta kekayaan yang dimilikinya. Berikut ulasan harta Lukas Enembe:
Berdasarkan Laporan Harga Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang disampaikan pada 31 Maret 2022, Lukas Enembe memiliki total kekayaan mencapai Rp 33.784.396.870.
Harta tersebut meliputi tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 13.604.441.000. Rinciannya:
- Tanah dan Bangunan Seluas 1535 m2/72 m2 di Kabupaten/Kota Jayapura Rp. 300.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 752 m2/114 m2 di Kabupaten/Kota Jayapura Rp. 100.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/102 m2 di Kabupaten/Kota Jayapura Rp. 204.441.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 352 m2/154 m2 di Kabupaten/Kota Jayapura Rp. 500.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 300000 m2/1000 m2 di Kabupaten/Kota Jayapura Rp. 10.000.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 1500 m2/500 m2 di Kabupaten/Kota Jayapura Rp. 2.500.000.000
Harta Lain
Selain tahan dan bangunan, Lukas Enembe juga memiliki sejumlah alat transportasi, dengan nilai total mencapai d Rp. 932.489.600. Rinciannya:
- Mobil Toyota Fortuner Tahun 2007 Rp. 300.000.000
- Mobil Honda Jazz Tahun 2007 Rp. 150.000.000
- Mobil Toyota Land Cruiser Tahun 2010 Rp. 396.953.600
- Mobil Toyota Camry Tahun 2010 Rp. 85.536.000
Lukas Enembe juga tercatat memiliki surat berharga Rp 1.262.252.563 serta kas dan setara kas Rp17.985.213.707.
Advertisement
Lukas Enembe Ditangkap, Jokowi: KPK Pasti Sudah Punya Bukti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap paksa Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus korupsi yakni suap proyek infrastruktur.
Menanggapi penangkapan Lukas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan proses hukum harus dihormati. “Ya semua sama di mata hukum itu kan proses penegakan hukum yang harus kita hormati,” kata Jokowi di Jiexpo Senayan, Selasa (10/1/2022).
Jokowi menyebut KPK pasti bertindak sesuai bukti dan prosedur yang ada. “Saya kira KPK menangkap pasti sudah punya fakta barang bukti yang ada, itu pasti,” tegasnya.
Sebelumnya, sempat terjadi gesekan antara massa pendukung Lukas Enembe dan aparat saat gubernur Papua itu dibawa paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta. Gubernur Papua Lukas Enembe sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi suap proyek infrastruktur.
Berdasarkan informasi, Lukas Enembe ditangkap saat tengah makan siang di daerah Kotaraja, Jayapura.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, Selasa (10/1/2023), membenarkan adanya penyerangan saat Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Kotaraja Papua.
"Sempat ada (gesekan) namun bisa diamankan tidak ada korban," kata Benny.
Kombes Ignatius Benny juga memastikan saat ini kondisi di Papua pasca penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah kondusif.
Penyerangan Polisi
Sebelumnya beredar di media sosial, sejumlah orang yang diduga massa pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe, menyerang polisi dengan panah dan senjata tajam saat Lukas Enembe dibawa paksa.
Terdengar suara tembakan dan letusan gas air mata, beberapa orang terlihat melempari aparat dengan batu. Gesekan massa dan aparat terjadi di depan Mako Brimob Polda Papua dan di Bandara Sentani
Advertisement