Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor migas berkomitmen untuk menyediakan energi untuk seluruh masyarakat Indonesia, termasuk penyediaan Liquefied Petroleum Gas (LPG). Untuk penentuan harga LPG non-public service obligation (NPSO) atau non-subsidi, Pertamina secara berkala melakukan evaluasi harga pasar berdasarkan harga LPG internasional.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan bahwa penentuan harga LPG NonSubsidi menjadi kewenangan badan usaha dengan mengacu tren dan mekanisme harga Contract Price Aramco (CP Aramco).
"Dalam kurun waktu terakhir, tren harga CP Aramco mengalami penurunan, sehingga Pertamina turut melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk LPG non-subsidi 5,5 kg dan 12 kg. Untuk produk non subsidi prinsipnya menyesuaikan harga pasar,” ujar Fadjar.
Advertisement
Sebelumnya, per 26 Juni 2023, Pertamina telah melakukan penyesuaian harga LPG nonsubsidi rumah tangga, yakni LPG 5,5 kg dan LPG 12 kg. Untuk produk Bright Gas 5,5 kg, harga isi ulang mengalami penurunan sebesar Rp 4.000 per tabung.
Sedangkan untuk isi ulang produk Bright Gas 12 kg juga turun sebesar Rp 9.000 per tabung menjadi Rp 204.000 per tabung dari sebelumnya Rp 213.000.
Sementara itu, Fadjar menjelaskan bahwa harga LPG Bersubsudi tidak mengalami perubahan. Adapun untuk penetapan harga patokan LPG 3 kg atau LPG bersubsidi menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Sehingga, sebagai badan usaha yang ditunjuk mendistribusikan LPG Subsidi 3 kg, Pertamina siap menjalankan arahan dan kebijakan Pemerintah.
HET LPG 3 Kg
Adapun untuk mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg, pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini memiliki kewenangan di setiap Provinsi, Kabupaten maupun kota.
Hal tersebut juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Menurut pasal 24 ayat (4) dalam peraturan tersebut disebutkan HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar.
Pertamina imbuh Fadjar, senantiasa mensosialisasikan imbauan penggunaan subsidi tepat sasaran khususnya dalam hal ini LPG 3 Kg yang ditujukan untuk masyarakat yang berhak. Pertamina juga melakukan uji coba penyaluran LPG 3 kg dengan menggunakan KTP agar lebih tepat sasaran.
Pertamina sebagai pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDG’s). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.
Advertisement
Menteri ESDM Bakal Tindak Pemda yang Patok Harga LPG 3 Kg Kelewat Mahal
Harga LPG 3 Kg yang terlampau tinggi bagi pengguna akhir (end user) masih jadi masalah di sejumlah daerah. Menindaki itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan evaluasi terkait kewajaran daripada harga LPG 3 kg di daerah.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah pusat sudah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mengatur harga eceran tertinggi (HET) LPG subsidi yang sering disebut dengan gas melon tersebut.
Itu termuat dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.
"Memang selama ini aturannya di daerah. Jadi tergantung daripada biaya yang diperkirakan dari depo LPG yang disalurkan oleh Pertamina," ujar Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
"Selanjutnya ada lagi proses angkat ke mana-mana, distribusi alur. Kemudian juga remote tempatnya di luar daerah, misalnya di NTT gitu. Kan itu yang consider," dia menambahkan.
Namun begitu, Arifin bakal mengambil tindakan terhadap pemda-pemda yang memasang harga LPG 3 kg kelewat mahal di tingkat end user. Ia berharap harga jual gas melon tersebut bisa sama terjangkaunya dengan barang-barang subsidi lain.
"Cuman memang yang akan kita evaluasi sekarang adalah kewajaran daripada angka-angkanya. Sebetulnya untuk distribusi barang-barang subsidi ini kan ada juga yang sejenis, antara lain pupuk. Kenapa pupuk kok bisa langsung ke kelompok petani, enggak mahal-mahal biayanya," tuturnya.
"Kita pengen ya gitu, supaya (harga LPG 3 kg) bisa wajar untuk diterima (pada konsumen akhir). Sedang dilakukan pendataan," pungkas Arifin.
Mulai 1 Januari 2024, LPG 3 Kg Hanya Boleh Dibeli Konsumen yang Terdata
Sebelumnya, Pemerintah terus merampungkan komiten untuk melakukan transformasi subsidi LPG tabung 3 kilogram (kg), dari yang sebelumnya berbasis komoditas menjadi berbasis orang/penerima manfaat, atau lebih tepat sasaran. Rencananya, mulai 1 Januari 2024, hanya konsumen yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG 3 kg.
Ini diungkapkan Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Laode Sulaeman ketika membuka acara Sosialisasi Transformasi Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran Tahap III di Jakarta, Senin (8/5/2023).
Sosialisasi program ini terus dilaksanakan melalui berbagai saluran, antara lain secara daring dengan mengundang penyalur (agen) dan sub penyalur (pangkalan).
"Untuk tahun 2023 ini hanya akan dilakukan pendataan atau pencocokan data konsumen pengguna LPG tabung 3 kg. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2024, hanya konsumen yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG tabung 3 kg," tutur Laode melansir keterangan, Kamis (11/5/2023),
Laode menyampaikan, sejak 1 Maret 2023, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT Pertamina (Persero) telah melakukan registrasi atau pendataan konsumen pengguna LPG 3 Kg. Ini sebagai bagian dari Program Pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran.
Dikatakan jika pemerintah telah berkomitmen mentransformasi subsidi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran. Transformasi ini juga tentu akan mengurangi porsi subsidi LPG tabung 3 kg yang selama ini memiliki porsi yang besar.
Diingatkan jika selama ini subsidi LPG tabung 3 kg mengambil porsi terbesar jika dibandingkan dengan subsidi BBM dan listrik.
"Sesuai APBN tahun anggaran 2023, subsidi LPG tabung 3 kg mencapai Rp 117,85 triliun. Subsidi yang tepat sasaran akan bermanfaat bagi masyarakat miskin ataupun masyarakat yang rentan memenuhi kebutuhan dasarnya," tegas dia.
Advertisement