Kementerian PANRB Uji Publik Revisi UU ASN, Bahas Pengurangan PNS hingga Kesejahteraan PPPK

Kementerian PANRB tengah melakukan uji publik revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Ada tujuh kluster yang menjadi pembahasan dalam RUU ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jul 2023, 13:45 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2023, 13:45 WIB
Sikap Disiplin PNS Wujud Nyata Bela Negara
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB, Alex Denni mengatakan bahwa RUU ASN disusun untuk menciptakan organisasi pemerintah yang lincah dan berujung pada kesejahteraan ASN.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan merevisi Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini tahap yang tengah dijalankan adalah uji publik.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, RUU ASN ini disusun untuk menciptakan organisasi pemerintah yang lincah dan berujung pada kesejahteraan ASN.

Dia menjelaskan ada tujuh kluster yang menjadi fokus dalam revisi UU ASN, yang terdiri atas pembahasan terkait Komisi ASN, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PPPK, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, penyelesaian tenaga non-ASN, dan digitalisasi manajemen ASN, serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

"Harapannya revisi undang-undang ini bisa menciptakan ASN yang profesional serta organisasi pemerintah yang lebih lincah mengikuti dinamika global," ujar Alex dalam keteranganya, Kamis (27/7/2023).

Alex menuturkan, salah satu kluster yang banyak diperbincangkan masyarakat adalah penyelesaian tenaga non ASN. Pemerintah dan DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non ASN yang jumlahnya telah membengkak mencapai 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.

Jumlah tenaga non ASN sebanyak 2,3 juta yang ada saat ini juga paralel akan diaudit oleh BPKP bersama-sama BKN.

 

Tidak Boleh Ada PHK Massal

Korpri Dorong PNS Songsong Era e-Government
Korpri pun menyambut baik semangat Presiden Jokowi untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dengan sistem e-Government.

Oleh karena itu, ada beberapa prinsip dalam menyelesaikan masalah ini. Prinsip pertama, ia menyakinkan bahwa tidak boleh ada pemberhentian massal, lantaran proyeksi sebelumnya yang berkisaran 400 ribu non ASN kini membengkak.

"2,3 juta non ASN ini kita selamatkan dan amankan dulu agar bisa terus bekerja. Secara paralel terus mendorong tenaga non ASN masuk menjadi ASN melalui prosedur yang diatur bertahap, misalnya para rekrutmen tahun 2023 ini yang akan segera dibuka, dan rekrutmen tahun-tahun berikutnya," imbuhnya.

Prinsip kedua, adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini. Ketiga, memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.

 

Uji Publik

"Misalnya ada tenaga non ASN yang jenis keahlian dan kebutuhan instansinya diperlukan pada waktu yang bisa disepakati bersama. Ini menguntungkan pegawai yang bersangkutan, karena dia mendapatkan pendapatan yang adil. Tentu tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini," tambahnya.

Perlu diketahui, uji publik RUU ASN dilaksanakan di Universitas Negeri Semarang (UNNES), pada Rabu (26/7) kemarin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya