Sejarah
Sebelum BKN, dulunya lembaga ini bernama Kantor Urusan Pegawai atau (KUP). Dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1948 pada 30 Mei 1948 dan berkedudukan di Yogyakarta. Dulunya kantor ini dipimpin oleh seorang Kepala yaitu Raden Pandji Soeroso. Seiring berjalannya waktu, KUP inilah yang menjadi cikal bakal terbentuknya BAKN. Lalu pada 30 Mei 1948 ditetapkanlah sebagai tanggal lahirnya BAKN.
KUP memiliki tugas pokok yaitu mengurus segala sesuatu mengenai kedudukan dan gaji pegawai negeri. Selain itu, juga bertugas sebagai pengawas dari segala peraturan-peraturan agar terlaksana dengan tepat.
Seiring perkembangan zaman, peran aparatur pemerintah kian dirasakan. Pemerintah menganggap perlu adanya penetapan kembali kedudukan, fungsi, tugas, dan organisasi KUP. Karena hal tersebut, KUP kemudian diubah menjadi Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN). BAKN ditetapkan sebagai sebuah lembaga pemerintah non departemen yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
![](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)
Berita Terbaru
MenpanRB Azwar Anas Beberkan Skenario Pemindahan ASN ke IKN
Pasukan Israel Lancarkan Serangan Bom ke 2 Kota di Lebanon Selatan
VIDEO: Hut Bhayangkara ke-78, Mapolsek Pondok Aren Digeruduk Reog Ponorogo
Ketua KPK Bantah Alex Marwata soal Tenggat Waktu Penangkapan Harun Masiku
Inovasi Layanan Deposit ala Desi Selviana, Mengenal Budaya Lokal Sulsel Jadi Lebih Seru
5 Bacaan Wajib dalam Sholat, apabila Ditinggalkan Sholat Tidak Sah Kata Buya Yahya
Pemerintah Siapkan 40.021 Formasi CPNS di IKN, 5% untuk Orang Kaltim
VIDEO: Detik-Detik Bilah Terakhir Kepala Garuda Terpasang di Istana Presiden IKN
Perbedaan SIM Lama dan SIM Baru, Ketahui Biaya dan Syarat Buat Terbarunya di 2024
Damon Albarn Lempar Pertanyaan soal Palestina di Festival Glastonbury 2024: Apa Menurutmu Ini Perang yang Tak Adil?
Atasi Pengangguran Usia Muda, Ini Terobosan Kemnaker
Cak Imin: Cawagub Anies Diputus Lewat Musyawarah, Belum Berniat Pasangkan dengan Sohibul