Beli Rumah Bebas Pajak PPN, Cita-Cita Milenial Punya Hunian Sendiri Bisa Terwujud

Lamudi Indonesia optimis terhadap potensi peningkatan pembelian properti di kalangan kaum muda yang berencana memiliki rumah pertama mereka.

oleh Arthur Gideon diperbarui 10 Des 2023, 11:20 WIB
Diterbitkan 10 Des 2023, 11:20 WIB
Mandiri Fiesta Expo
Pemerintah resmi menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pembelian properti di kalangan kaum muda atau para milenial yang berencana memiliki rumah pertama mereka bakal melonjak dalam waktu dekat ini. Optimisme ini muncul setelah inisiatif pemerintah baru-baru ini untuk membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak dan unit apartemen.

Mart Polman, CEO perusahaan teknologi di bidang properti Lamudi Indonesia, menjelaskan bahwa keputusan pemerintah untuk membebaskan PPN pada transaksi properti residensial, termasuk rumah tapak dan unit apartemen, telah membangkitkan minat kembali di kalangan individu muda yang bercita-cita menjadi pemilik rumah.

Langkah strategis ini dianggap sebagai langkah signifkan dalam mendorong kepemilikan rumah, terutama di kalangan milenial. 

"Keputusan pemerintah untuk memberikan insentif PPN pembelian properti, memberi sinyal baik terhadap minat pembelian. Platform kami melihat lonjakan 20,7 persen pencarian rumah dan apartemen di Oktober dibanding bulan sebelumnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (10/12/2023).

Lamudi Indonesia juga secara aktif bekerja sama dengan pengembang properti untuk menyajikan beragam opsi properti yang komprehensif, memastikan bahwa kaum muda memiliki akses ke berbagai pilihan sesuai dengan kebutuhan mereka.

Lamudi Indonesia telah memulai inisiatif kampanye #SekarangSaatnyaPPN0% di platform Lamudi.co.id dan OLX Properti, yang akan menggerakkan berbagai pemangku kepentingan di dalam ekosistem digital properti Lamudi Indonesia.

Ini termasuk mitra pengembang dengan lebih dari 425 total proyek yang pernah bergabung dengan Lamudi, serta jaringan agen properti yang terdiri dari ribuan agen dan tergabung dalam komunitas Rekan Lamudi.

Bersama bergerak dalam tujuan meningkatkan kesadaran dan pemanfaatan dari insentif ini untuk membantu warga Indonesia mendapatkan properti impiannya.

Diskon Pajak PPN Rumah di Bawah Rp 5 Miliar Resmi Berlaku, Ini Simulasi dan Syaratnya

Mandiri Fiesta Expo
Pengunjung mendapatkan penjelasan saat pameran properti Mandiri Fiesta Expo di Jakarta, Selasa (12/11/2019). Pameran ini juga menawarkan promo diskon 20 persen premi Asuransi dan free e-Money untuk nasabah Mandiri Group dan nasabah Sinar Mas Land yang mengajukan KPR. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah resmi menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar.

Ketentuan beli rumah diskon PPN tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 yang mulai berlaku tanggal 21 November 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan tujuan pemberlakuan kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global melalui peningkatan daya beli properti oleh masyarakat.

“Industri properti adalah salah satu industri yang memiliki multiplier effect yang besar. Pemerintah berharap melalui insentif ini terjadi peningkatan aktivitas industri properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya,” kata Dwi dikutip Rabu (29/11/2023).

Dwi lalu menjelaskan bahwa PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp 5 miliar.

Simulasi Diskon Pajak PPN

Easy Pay, Terobosan Agung Podomoro Berinvestasi Properti
Calon pembeli melihat rumah pada pameran Festival Investasi Properti, di Emporium Pluit Mall, Jakarta (01/03/2023) (Liputan6.com)

“Contohnya, Tuan A membeli rumah seharga 6 miliar rupiah. Atas transaksi tersebut Tuan A tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi 5 miliar rupiah. Contoh kedua, Tuan B membeli rumah seharga 5 miliar rupiah. Atas transaksi tersebut, Tuan B akan mendapatkan insentif PPN DTP tetapi hanya atas DPP sebesar Rp 2 miliar. Dengan kata lain, PPN yang DTP sebesar 11% dikali 2 miliar rupiah atau sebesar 220 juta rupiah,” terangnya.

Berdasarkan Pasal 7 PMK ini, PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP.

Lebih lanjut, kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Skema Cicilan

Mandiri Fiesta Expo
Pengunjung mendapatkan penjelasan saat pameran properti Mandiri Fiesta Expo di Jakarta, Selasa (12/11/2019). PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. menggandeng Sinar Mas Land menyelenggarakan ajang promo Mandiri Fiesta Expo pada 12-17 November 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dwi juga menyampaikan bahwa kebijakan ini tetap dapat dimanfaatkan atas penyerahan dengan skema cicilan. Bahkan insentif tetap dapat dimanfaatkan walaupun pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum berlakunya PMK ini asal tidak lebih lama dari pada tanggal 1 September 2023.

“Misalnya, Tuan C membeli rumah seharga 2 miliar rupiah dengan metode cash bertahap selama empat kali masing-masing 500 juta rupiah dimulai dari September 2023 sampai dengan Desember 2023 yang sekaligus dengan penyerahan rumah. Atas transaksi tersebut, Tuan C tetap mendapatkan insentif PPN DTP 100% tetapi hanya terhadap PPN terutang atas pembayaran bulan November dan Desember saja,”jelasnya.

Satu syarat lainnya yang perlu diperhatikan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.

“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi.  

Infografis Bantuan DP Rumah Pekerja Informal
Infografis Bantuan DP Rumah Pekerja Informal
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya