Tabungan Orang Kaya Kian Menyusut, Kenapa?

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat pertumbuhan tabungan di atas Rp 5 miliar atau orang kaya lebih kecil dari tahun sebelumnya. Bahkan perbandingannya tercatat sekitar 10 persen dari tahun lalu.

oleh Arief Rahman H diperbarui 30 Jan 2024, 16:50 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2024, 16:50 WIB
20151101-Penyimpanan Uang-Jakarta
Tumpukan uang di ruang penyimpanan uang BNI, Jakarta, Senin (2/11/2015). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah rekening simpanan dengan nilai di atas Rp2 M pada bulan September mengalami peningkatan . (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat pertumbuhan tabungan di atas Rp 5 miliar atau orang kaya lebih kecil dari tahun sebelumnya. Bahkan perbandingannya tercatat sekitar 10 persen dari tahun lalu.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, tren penurunan ini terjadi sejak akhir tahun lalu. Data yang dikantonginya mencatat, pada 2023 lalu ada pertumbuhan 14-15 persen, namun di tahun ini hanya 3,51 persen.

“(tabungan) Yang Rp 5 miliar kalau kita lihat trennya turun terus, dari akhir tahun lalu sampai sekarang trennya turun terus. Dari akhir tahun lalu sekitar tumbuhnya 14-15 persen, sekarang turun sampai ke sekitar 3,51 persen,” ungkap Purbaya dalam Konferensi Pers di Kantor LPS, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Purbaya menduga tabungan dengan nilai besar itu didominasi oleh korporasi. Dia turut khawatir uang dari orang kaya mengalami penurunan.

“Dugaan kami ini sebagian besar adalah korporasi, kita juga takut, apakah ini menandakan mereka nggak punya duit,” kata dia.

Pemakaian Uang

Kendati demikian, dia juga mencatat kalau tren pemakaian uang dari korporasi atau perusahaan mulai bergeser. Misalnya, penggunaan untuk ekspansi bisnis. Purbaya menduga hal itu karena tingginya bunga pinjaman bagi korporasi.

“Kalau lihat tren pemakaian uang korporasi sepertinya sekarang mereka beralih memakai uang sendiri untuk ekspansi usahanya dibandingkan dengan pinjam di bank apalagi bank luar negeri, atau dana dolar karena bunga luar negeri mahal. Di sini juga cenderung agak naik sehingga mereka cenderung memakai uangnya sendiri,” paparnya.

Meski ada tren penurunan dari jumlah pertumbuhan tabungan orang kaya tadi, dia tak mau memandang langsung kalau hal itu merupakan tanda yang negatif. “Jadi pertumbuhannya sekarang di level 3,51 persen di bawah rata-rata tadi semua, tapi belum tentu ini menandakan hal yang negatif,” pungkasnya.

 

LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan

FOTO: LPS Jamin Simpanan Nasabah Sampai Rp 2 Miliar
Nasabah melakukan transaksi perbankan di KCU Bank Mandiri Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (26/2/2021). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah di bank hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan syarat 3 T. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menahan tingkat bunga penjaminan pada periode kali ini. Tercatat, angka bunga penjaminan tidak berubah dari penetapan sebelumnya.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, mengaca pada perkembangan suku bunga di dalam negeri dan global, maka diputuskan untuk menahan tingkat bunga penjaminan LPS.

"Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjamin simpanan di Bank Umum dan BPR serta simpanan valuta asing di bank umum," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers, di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

 

Besaran Bunga

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers Suku Bunga Penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), di Jakarta, Selasa (30/1/2024). (Arief/Liputan6.com)
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers Suku Bunga Penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), di Jakarta, Selasa (30/1/2024). (Arief/Liputan6.com)

Dia menjelaskan, besaran bunga penjaminan LPS diantaranya untuk bank umum rupiah dipatok sebesar 4,25 persen, valuta asing sebesar 2,25 persen, serta untuk BPR rupiah ditetapkan sebesar 6,75 persen.

"Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku efektif sejak periode 1 Februari 2024 sampai dengan 31 Mei 2024," jelasnya.

Purbaya melihat adanya pertimbangan pada perkembangan suku bunga pasar, kondisi likuiditas perbankan dan stabilitas sistem keuangan. Serta upaya untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan intermediasi perbankan, mengantisipasi risiko ketidakpastian pasar keuangan, dan memberikan ruang pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan.

"Tingkat bunga ini adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang digunakan sebagai salah satu kriteria simpanan layak bayar milik nasabah penyimpan di perbankan," tutur Purbaya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya