KPK Cekal Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly Pergi ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDIP Yasonna Hamonangan Laolly (YHL).

oleh Tim News diperbarui 25 Des 2024, 18:10 WIB
Diterbitkan 25 Des 2024, 18:10 WIB
Terkait Harun Masiku, 7 Jam Yasonna H Laoly Diperiksa KPK
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly memberikan keterangan sesaat sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (18/12/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDIP Yasonna Hamonangan Laolly (YHL).

Berdasarkan informasi yang dihimpun pencegahan terhadap Hasto dan Yasonna Laoly dikeluarkan berdasarkan surat keputusan nomor 1757 tahun 2024 dalam kasus korupsi Pergantian Antarwaktu (PAW) periode 2019-2020.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan tindakan pencegahan merupakan kewenangan dari penyidik yang saat ini tengah mengusut kasus tersebut.

"Tindakan larangan bepergian ke dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut," ujar Tessa dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

KPK meyakini dua elite partai itu saat ini masih berada di Indonesia sehingga keputusan tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri itu dikeluarkan sejak sejak 24 Desember 2024.

"Berlaku untuk enam bulan kedepan," singkat Tessa.

KPK Resmi Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Menurut dia, Hasto Kristiyanto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

 

Alasan Baru Ditetapkan Tersangka

"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk," jelas dia.

Adapun terkait kapan Hasto Kristiyanto ditahan, Setyo meminta publik menunggu penyidik KPK bekerja hingga nantinya melakukan proses hukum tersebut.

"Pastinya kami melakukan proses sesuai ketentuan yang ada," Setyo menandaskan.

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya