Refund Tiket Kereta Api Maksimal 7 Hari Mulai 1 Juni 2024

Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 29 Mei 2024, 16:30 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2024, 16:30 WIB
Tiket KA Mudik Lebaran 2024
Peningkatan perjalanan dilakukan menjelang momen Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan atau refund tiket KA Antar Kota.

KAI mengatakan, waktu pengembalian dana akan dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan. Kebijakan ini akan mulai berlaku 1 Juni mendatang.

Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.

"Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Rabu (29/5/2024).

Perseroan pun menyediakan beberapa metode, untuk memudahkan proses pengembalian dana.

Pengembalian dana diproses melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang. Hal ini memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital.

Sementara untuk penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai.

Pengembalian tunai ini dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, pada 7 hari setelah tanggal pembatalan, jelas KAI.

Selain itu, KAI juga mengatur pengembalian dana untuk kereta api Perkotaan yang dikelola oleh KAI induk (bukan anak perusahaan). Pengembalian dana dilakukan secara tunai pada 7 hari setelah tanggal pembatalan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua penumpang, baik pengguna KA Antar Kota maupun KA Perkotaan, mendapatkan layanan yang cepat dan efisien.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pembatalan dapat Diproses di Aplikasi Access by KAI Atau Loket Stasiun

Tiket KA Mudik Lebaran 2024
Jumlah tiket yang terjual pada periode H-10 (31 Maret 2024) sampai dengan H Lebaran Ke-2 (11 April 2024) adalah sebanyak 446.135 tiket atau 34 persen dari 1.332.626 tiket yang disediakan pada periode tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adapun proses pembatalan tiket dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25% per tiket yang dibatalkan.

Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA.

 


KAI Berkomitmen Terus Tingkatkan Pelayanan

Hiruk Pikuk Stasiun Pasar Senen Jelang Pelarangan Mudik Lebaran 2021
Calon penumpang kereta api jarak jauh melakukan cetak tiket mandiri di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (1/5/2021). Calon penumpang KA Jarak Jauh memilih berangkat lebih awal sebelum jatuh tempo batas pelarangan mudik lebaran 2021 pada 6 hingga 17 Mei 2021, (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dengan kebijakan baru ini, KAI menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan. Penumpang yang membatalkan perjalanan kini tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka, sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan, demikian keterangan resmi perseroan tersebut.

"Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap layanan KAI. Serta menarik lebih banyak penumpang untuk menggunakan moda transportasi kereta api sebagai pilihan utama mereka," tutup Joni.

Infografis Jalur Kereta Api Indonesia
Begini jalur kereta api di seluruh Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya