Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengusulkan besaran subsidi solar berkisar Rp 1.000 sampai Rp 3.000 per liter.
Ini dia sampaikan dalam usulan Asumsi Dasar Sektor ESDM Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN)(RAPBN) Tahun 2025, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Kamis (5/6/2024).
"Dalam RAPBN T.A. 2025, kami mengusulkan Subsidi Tetap untuk Minyak Solar sebesar Rp1.000 - Rp3.000 per liter," jelas dia.
Advertisement
Dia menuturkan, hingga bulan Mei 2024, dengan subsidi tetap minyak solar sebesar Rp 1.000 per liter. Sementara besarnya kompensasi yang dialokasikan sampai dengan bulan Mei 2024 adalah Rp 4.496 per liter.
Pemerintah, kata Arifin, masih melanjutkan kebijakan subsidi BBM untuk melindungi masyarakat yang kurang mampu.
Untuk meningkatkan efisiensi belanja subsidi, penyaluran BBM bersubsidi dilakukan dengan disertai registrasi konsumen penggunanya.
Untuk memastikan upaya pengendalian konsumsi berhasil dilakukan, maka diperlukan sinergi dan koordinasi antar K/L dan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) maupun instansi terkait lainnya.
Selain perihal subsidi solar, dia juga menjabarkan subsidi di pasokan energi lainnya. "Mencermati realisasi sampai dengan bulan Mei 2024 dan outlook 2024, kami mengusulkan volume LPG 3 Kg dalam RAPBN T.A. 2025 sebesar 8,17 juta MTon," lanjut Arifin.
Usulan Subsidi Listrik pada RAPBN 2025 sebesar Rp83,02 - Rp88,36 triliun dengan asumsi ICP USD75-85/barel dan nilai tukar sebesar Rp15.300-Rp16.000/USD, inflasi 1,5%-3,5% (sesuai dengan KEM-PPKF 2025 tanggal 6 Mei 2024).
"Kebijakan Subsidi Listrik Tahun 2025, yaitu tepat sasaran diberikan hanya kepada golongan yang berhak; Untuk Rumah Tangga diberikan kepada Rumah Tangga miskin dan rentan; serta mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal, dan lingkungan," tutup Arifin.
Solar subsidi untuk mobil apa saja?
Sekadar informasi, penyaluran Solar Subsidi diatur dalam Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu. Dalam aturan ini sudah diatur jenis atau kriteria kendaraan yang menenggak solar subsidi, volumenya hingga kuota harian.
Merujuk aturan tersebut, konsumen yang berhak membeli solar dengan harga subsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.Â
Ada tiga jenis kendaraan yang memiliki kuota pembelian solar subsidi. Pertama, kendaraan bermotor perseorangan roda empat maksimal 60 liter per hari per kendaraan.Â
Kedua, kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 4 paling banyak 80 liter per hari per kendaraan. Terakhir, kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 6 paling banyak 200 liter per hari per kendaraan.Â
Advertisement
Konsumsi Pertalite dan Solar Tembus 30% Lebih dari Kuota hingga April 2024
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melaporkan realisasi penyaluran jenis BBM tertentu (JBT) jenis Solar dan minyak tanah (kerosene) hingga April 2024 di atas 30 persen.
Untuk Januari-April 2024 telah mencapai 5,57 juta kl, atau sebesar 30,12 persen dari total kuota JBT yang dialokasikan sebesar 18,49 juta kl.
"Rinciannya, minyak solar 5,40 juta kl dan minyak tanah 0,17 juta kl. Terdapat penurunan konsumsi JBT minyak solar sebesar 17,57 juta kl pada tahun 2023 dibandingkan 17,61 juta kl pada 2022," ujar Erika.Â
Menurut dia, penurunan konsumsi ini berkat adanya pola pembatasan yang dilakukan melalui scanning QR Code, serta bantuan pelaporan dari masyarakat.Â
"Penurunan ini disebabkan adanya pengendalian penyaluran melalui penggunaan QR Code mulai Juni 2022, dan juga peningkatan pengawasan di lapangan serta tumbuhnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi," tuturnya.Â
Â