Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bakal menaikkan batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa membeli rumah subsidi.
Dengan mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) PKP baru. Menggantikan Kepmen PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/marjin Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu Kredit/pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Baca Juga
Menteri PKP Maruarar Sirait menerangkan, aturan pembelian rumah subsidi oleh MBR melalui skema Fasilitas Likuiditas Penyediaan Perumahan (FLPP) sebelumnya menerapkan, batas penghasilan Rp 7 juta untuk masyarakat yang belum menikah, dan Rp 8 juta yang sudah menikah.
Advertisement
"Tadi sepakat akan disesuaikan, menjadi yang single Rp 12 juta, kemudian yang double (sudah menikah) mungkin Rp 13-14 juta. Kajiannya sedang disiapkan bu winny (Kepala BPS, Amalia Adiningrat Widyasanti)," jelas Ara di kantornya, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Ara mengatakan, penyesuaian batas penghasilan MBR ini juga merupakan hasil dari koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Untuk menyesuaikan standar penghasilan desil 8 yang berbeda di setiap provinsi.
Adapun batas penghasilan MBR untuk membeli rumah subsidi hingga Rp 14 juta ini berlaku untuk wilayah Jabodetabek. Dengan menimbang standar biaya hidup yang lebih tinggi.
"Jadi kita sepakati buat di Jabodetabek ya, itu dia single Rp 12 juta, kalau menikah Rp 14 juta. Ini kabar baik, artinya semakin banyak yang bisa mendapatkan manfaat," imbuh Ara.
Sebelum merilis aturan baru itu, Ara bersama Kepala BPS akan terlebih dulu menemui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas pada 17 April 2025. Sehingga kebijakan baru ini bisa segera dirilis dalam beberapa hari setelahnya.
"Jadi nanti tanggal 21 (April 2025) kita umumkan sama-sama di sini, jam 4 sore. Kemudian kita ketemu dengan Menteri Hukum, saya minta tolong kalau enggak Rabu, Kamis (pekan depan). Tolong dijadwalkan," pungkas Maruarar Sirait.
Pemerintah Siapkan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan, Siapa Minat?
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Viada Hafid serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait dukungan rumah subsidi untuk wartawan di seluruh Indonesia.
Dalam hal ini, pemerintah melalui Kementerian PKP akan mengalokasikan 1.000 rumah subsidi buat wartawan, yang bekerja keras menyuarakan kebenaran dan menegakkan keadilan.
Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kementerian PKP, agar memperhatikan rakyat kecil dan pekerja informal dalam penyediaan perumahan. Adapun program rumah untuk wartawan ini merupakan pertama kalinya dilakukan dalam sejarah Indonesia.
"Rencana groundbreaking rumah subsidi untuk wartawan rencananya akan dilaksanakan tanggal 6 Mei 2025," ujar Maruarar dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025).
Advertisement
Pembiayaan Lewat KPR
Maruarar alias Ara juga menegaskan, rakyat termasuk wartawan wajib mendapatkan rumah subsidi berkualitas dari pengembang yang bertanggung jawab. Rumah subsidi ini bisa dimiliki wartawan dengan KPR FLPP.
Program pembiayaan perumahan tersebut memang dirancang untuk membantu MBR, termasuk wartawan yang sering kali menghadapi tantangan ekonomi akibat sifat pekerjaan yang tidak selalu menjamin penghasilan tetap.
Melalui dukungan FLPP, rumah-rumah tersebut ditawarkan dengan harga terjangkau, cicilan ringan, dan bunga rendah. Dengan begitu, wartawan, baik yang bekerja di media besar maupun paruh waktu, dapat memiliki hunian layak tanpa beban finansial berat.
"Saya harap BPS dapat berkoordinasi dengan Komdigi, Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia untuk dapat menentukan alokasi wartawan yang berhak menerima rumah subsidi ini, karena wartawan adalah profesi yang memperjuangkan dan menyuarakan demokrasi," imbuhnya.
