Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) segera ditandatangi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pekan pertama atau kedua di Oktober. Rencananya aturan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
"Pajak barang mewah itu melalui PP, dan saya pastikan itu ditandatangani bulan Oktober ini. Itu memang tergetnya, ya minggu pertama atau kedua," ujar dia di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (1/10/2013).
Dia mengatakan, saat ini aturan PPnBM masih dalam proses revisi aturan dan hanya tinggal menunggu pengesahan.
"Karena Presiden yang tanda tangan, saya sudah cek itu sedang diproses. Itu ditandatangan melalui PP, jadi kalau mau beli Ferarri ya sekarang," tegas dia.
Pengenaan pajak penjualan atas barang mewah ini sendiri bertujuan untuk menekan impor barang-barang yang dianggap bukan kebutuhan primer sehingga diharapkan memberikan efek positif terhadap perekonomian nasional dengan perbaikan pada neraca perdagangan.
Rencananya, barang yang akan terkena penetapan pajak ini, seperti mobil mewah dengan kenaikan pajak sebesar 125%-150%.
Selain itu telepon seluler (ponsel) canggih jenis smartphone yang awalnya juga akan terkena penerapan pajaka. Meski kemudian hal ini dinilai memacu penyelundupan terhadap barang tersebut mengingat tingginya minat masyarakat Indonesia terhadap gadget ini. (Dny/Nur)
"Pajak barang mewah itu melalui PP, dan saya pastikan itu ditandatangani bulan Oktober ini. Itu memang tergetnya, ya minggu pertama atau kedua," ujar dia di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (1/10/2013).
Dia mengatakan, saat ini aturan PPnBM masih dalam proses revisi aturan dan hanya tinggal menunggu pengesahan.
"Karena Presiden yang tanda tangan, saya sudah cek itu sedang diproses. Itu ditandatangan melalui PP, jadi kalau mau beli Ferarri ya sekarang," tegas dia.
Pengenaan pajak penjualan atas barang mewah ini sendiri bertujuan untuk menekan impor barang-barang yang dianggap bukan kebutuhan primer sehingga diharapkan memberikan efek positif terhadap perekonomian nasional dengan perbaikan pada neraca perdagangan.
Rencananya, barang yang akan terkena penetapan pajak ini, seperti mobil mewah dengan kenaikan pajak sebesar 125%-150%.
Selain itu telepon seluler (ponsel) canggih jenis smartphone yang awalnya juga akan terkena penerapan pajaka. Meski kemudian hal ini dinilai memacu penyelundupan terhadap barang tersebut mengingat tingginya minat masyarakat Indonesia terhadap gadget ini. (Dny/Nur)