Fakta-Fakta tentang Hak Angket: Fungsi dan Tata Cara Pelaksanaannya

Usulan hak angket ramai dibicarakan usai pemungutan suara Pemilu 2024. Usulan ini awalnya dimunculkan oleh calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. Berikut penjelasan mengenai hak angket.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 23 Feb 2024, 21:46 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2024, 20:17 WIB
Sidang Tahunan MPR
Suasana gladi kotor persiapan pidato kenegaraan Presiden dalam Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD RI di Gedung Kura-Gura, Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/8/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Hak angket ramai dibicarakan usai pemungutan suara Pemilu 2024. Usulan ini awalnya dimunculkan oleh calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menilai, hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawaas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024 yang sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata Ganjar, dalam keterangannya, Senin 19 Februari 2024.

Lalu, apa itu hak angket?

Dikutip dari situs dpr.go.id, hak angket merupakan satu dari tiga hak yang dimiliki oleh DPR sebagai lembaga legislatif. Dua hak lainnya yaitu hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Hak Angket

Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hak angket DPR memiliki beberapa fungsi yang diterapkan kepada pejabat pemerintahan. Berikut ini adalah beberapa fungsi penggunaan hak angket DPR RI:

  1. Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undang.
  2. Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak mematuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan sah.
  3. Menyelidiki pejabat negara atau pemerintah yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara.
  4. Menyelidiki pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah.

 

Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Angket

Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Dalam Pasal 199, Pasal 200, dan Pasal 201 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 dijelaskan mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak angket. Berikut penjelasannya.

Pasal 199

  1. Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi.
  2. Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit: a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan b. alasan penyelidikan.
  3. Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.

Pasal 200

  1. Usul hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR.
  2. Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada semua anggota.
  3. Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPR atas usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan atas usul hak angket secara ringkas.
  4. Selama usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disetujui oleh rapat paripurna DPR, pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali.
  5. Perubahan atau penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan kepada pimpinan DPR secara tertulis dan pimpinan DPR membagikannya kepada semua anggota.
  6. Dalam hal jumlah penanda tangan usul hak angket yang belum memasuki pembicaraan tingkat I menjadi kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (1), harus diadakan penambahan penanda tangan sehingga jumlahnya mencukupi.
  7. Dalam hal terjadi pengunduran diri penandatangan usul hak angket sebelum dan pada saat rapat paripurna yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah, yang berakibat terhadap jumlah penanda tangan tidak mencukupi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (1), ketua rapat paripurna mengumumkan pengunduran diri tersebut dan acara rapat paripurna untuk itu dapat ditunda dan/atau dilanjutkan setelah jumlah penanda tangan mencukupi.
  8. Apabila sebelum dan/atau pada saat rapat paripurna DPR terdapat anggota yang menyatakan ikut sebagai pengusul angket dengan membubuhkan tanda tangan pada lembar pengusul, ketua rapat paripurna mengumumkan hal tersebut dan rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tetap dapat dilanjutkan.
  9. Apabila sampai 2 (dua) kali masa persidangan jumlah penanda tangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.

Pasal 201

  1. DPR memutuskan menerima atau menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (1).
  2. Dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR.
  3. Dalam hal DPR menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya