Liputan6.com, Jakarta Kedaulatan merupakan konsep fundamental dalam ilmu politik dan hukum tata negara. Istilah ini mengacu pada kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara untuk mengatur dirinya sendiri tanpa campur tangan dari pihak luar. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan kedaulatan? Bagaimana penerapannya di Indonesia? Mari kita bahas secara mendalam dalam artikel berikut ini.
Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan berasal dari kata "daulah" dalam bahasa Arab yang berarti kekuasaan atau pemerintahan. Dalam bahasa Inggris, kedaulatan disebut "sovereignty" yang berasal dari kata Latin "superanus" yang berarti "yang tertinggi". Secara umum, kedaulatan dapat didefinisikan sebagai kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara untuk mengatur pemerintahan dan wilayahnya.
Beberapa ahli memberikan definisi kedaulatan sebagai berikut:
- Jean Bodin: Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat hukum dalam suatu negara yang sifatnya tunggal, asli, abadi dan tidak terbagi.
- C.F. Strong: Kedaulatan adalah kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum dalam suatu negara.
- Mochtar Kusumaatmadja: Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang dimiliki suatu negara untuk secara bebas melakukan berbagai kegiatan sesuai kepentingannya asal saja kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum internasional.
Dari berbagai definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa kedaulatan memiliki beberapa karakteristik utama:
- Merupakan kekuasaan tertinggi dalam suatu negara
- Bersifat mutlak dan tidak dapat dibagi-bagi
- Berlaku di seluruh wilayah negara
- Tidak tunduk pada kekuasaan lain di luar negara
- Memiliki kewenangan untuk membuat dan menerapkan hukum
Kedaulatan menjadi ciri penting yang membedakan negara dengan organisasi lainnya. Tanpa kedaulatan, suatu wilayah tidak dapat disebut sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
Advertisement
Jenis-jenis Teori Kedaulatan
Para ahli hukum tata negara mengemukakan beberapa teori tentang sumber kedaulatan dalam suatu negara. Berikut adalah jenis-jenis teori kedaulatan yang umum dikenal:
1. Teori Kedaulatan Tuhan
Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berasal dari Tuhan. Penguasa atau raja dianggap sebagai wakil Tuhan di dunia sehingga kekuasaannya bersifat mutlak dan tidak boleh dibantah. Teori ini berkembang pada abad pertengahan di Eropa dan masih dianut oleh beberapa negara teokrasi.
Ciri-ciri negara yang menganut teori kedaulatan Tuhan:
- Pemimpin negara dianggap sebagai wakil Tuhan
- Hukum negara didasarkan pada hukum agama
- Tidak ada pemisahan antara urusan negara dan agama
- Rakyat wajib taat pada pemimpin sebagai bentuk ketaatan pada Tuhan
Contoh negara yang pernah menerapkan teori ini adalah Jepang pada masa Kaisar Hirohito yang dianggap keturunan dewa matahari.
2. Teori Kedaulatan Raja
Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi berada di tangan raja atau penguasa. Raja dianggap memiliki kekuasaan mutlak untuk mengatur negara dan rakyatnya. Teori ini berkembang pada masa absolutisme di Eropa abad ke-16 hingga 18.
Karakteristik negara dengan kedaulatan raja:
- Raja memiliki kekuasaan tidak terbatas
- Raja tidak tunduk pada konstitusi atau hukum
- Rakyat harus patuh pada semua perintah raja
- Tidak ada pemisahan kekuasaan
Contoh penerapan teori ini adalah Prancis pada masa pemerintahan Raja Louis XIV yang terkenal dengan ucapannya "L'etat c'est moi" (Negara adalah saya).
3. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Pemerintah hanya menjalankan mandat dari rakyat dan harus bertanggung jawab kepada rakyat. Teori ini menjadi dasar bagi sistem demokrasi modern.
Ciri-ciri negara dengan kedaulatan rakyat:
- Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
- Pemerintah dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum
- Ada pemisahan kekuasaan untuk mencegah kesewenang-wenangan
- Pemerintah bertanggung jawab kepada rakyat
- Adanya jaminan hak asasi manusia
Negara-negara demokratis seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat ini.
4. Teori Kedaulatan Negara
Teori ini memandang negara sebagai sumber kekuasaan tertinggi. Negara dianggap memiliki kekuasaan mutlak untuk mengatur segala urusan dalam wilayahnya. Teori kedaulatan negara dikemukakan oleh Georg Jellinek dan Paul Laband.
Karakteristik negara dengan kedaulatan negara:
- Negara sebagai sumber hukum tertinggi
- Kekuasaan negara tidak terbatas
- Negara dapat memaksakan kehendaknya pada rakyat
- Tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara
Teori ini pernah diterapkan di Jerman pada masa Nazi dan Uni Soviet era Stalin.
5. Teori Kedaulatan Hukum
Teori kedaulatan hukum menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi ada pada hukum, bukan pada Tuhan, raja, rakyat, atau negara. Semua pihak termasuk penguasa harus tunduk pada hukum. Teori ini menjadi dasar bagi konsep negara hukum modern.
Ciri-ciri negara dengan kedaulatan hukum:
- Supremasi hukum
- Persamaan di hadapan hukum
- Pemerintahan berdasarkan konstitusi
- Peradilan yang bebas dan tidak memihak
- Perlindungan hak asasi manusia
Banyak negara modern termasuk Indonesia menganut teori kedaulatan hukum ini yang diwujudkan dalam konsep negara hukum.
Bentuk-bentuk Kedaulatan
Dalam praktiknya, kedaulatan suatu negara dapat dibagi menjadi dua bentuk utama:
1. Kedaulatan Ke Dalam (Internal)
Kedaulatan ke dalam mengacu pada kekuasaan negara untuk mengatur urusan dalam negerinya sendiri tanpa campur tangan pihak luar. Ini mencakup kewenangan untuk:
- Membuat dan menerapkan hukum
- Mengatur sistem pemerintahan
- Mengelola sumber daya alam
- Menegakkan keamanan dan ketertiban
- Mengatur hubungan antar warga negara
Kedaulatan internal ini dilaksanakan melalui tiga cabang kekuasaan yaitu legislatif (membuat undang-undang), eksekutif (menjalankan pemerintahan), dan yudikatif (mengadili pelanggaran hukum).
2. Kedaulatan Ke Luar (Eksternal)
Kedaulatan ke luar berkaitan dengan kemampuan negara untuk menjalin hubungan dengan negara lain dan berpartisipasi dalam pergaulan internasional. Bentuk kedaulatan eksternal meliputi:
- Menjalin hubungan diplomatik
- Membuat perjanjian internasional
- Menyatakan perang dan damai
- Bergabung dengan organisasi internasional
- Mempertahankan wilayah dari ancaman luar
Dalam hubungan internasional, setiap negara berdaulat memiliki kedudukan yang setara tanpa memandang besar kecilnya negara tersebut.
Advertisement
Penerapan Kedaulatan di Indonesia
Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat menganut beberapa prinsip kedaulatan dalam sistem ketatanegaraannya. Berikut adalah penerapan kedaulatan di Indonesia:
1. Kedaulatan Rakyat
Indonesia menganut prinsip kedaulatan rakyat yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Ini berarti rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara.
Penerapan kedaulatan rakyat di Indonesia diwujudkan melalui:
- Pemilihan umum untuk memilih presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD
- Kebebasan berserikat dan berkumpul
- Kebebasan menyatakan pendapat
- Partisipasi rakyat dalam pengambilan kebijakan publik
2. Kedaulatan Hukum
Indonesia juga menganut prinsip kedaulatan hukum yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan "Negara Indonesia adalah negara hukum". Artinya, hukum menjadi panglima tertinggi dalam penyelenggaraan negara.
Implementasi kedaulatan hukum di Indonesia meliputi:
- Supremasi konstitusi sebagai hukum tertinggi
- Equality before the law (persamaan di hadapan hukum)
- Pembatasan kekuasaan melalui prinsip checks and balances
- Peradilan yang bebas dan tidak memihak
- Perlindungan hak asasi manusia
3. Kedaulatan Wilayah
Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki kedaulatan atas seluruh wilayah daratan, lautan, dan udara di atasnya. Kedaulatan wilayah Indonesia diakui secara internasional melalui Deklarasi Djuanda 1957 dan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982.
Bentuk kedaulatan wilayah Indonesia meliputi:
- Kedaulatan atas wilayah darat seluas 1.904.569 km²
- Kedaulatan atas laut teritorial sejauh 12 mil laut dari garis pangkal
- Hak berdaulat di Zona Ekonomi Eksklusif sejauh 200 mil laut
- Kedaulatan atas wilayah udara di atas daratan dan laut teritorial
4. Kedaulatan dalam Hubungan Internasional
Dalam pergaulan internasional, Indonesia menjalankan politik luar negeri bebas aktif. Ini berarti Indonesia bebas menentukan sikap dan kebijakannya sendiri tanpa tekanan pihak luar, namun tetap aktif berpartisipasi dalam upaya mewujudkan perdamaian dunia.
Wujud kedaulatan Indonesia dalam hubungan internasional antara lain:
- Keanggotaan di PBB dan organisasi internasional lainnya
- Menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain
- Membuat perjanjian internasional
- Berpartisipasi dalam misi perdamaian dunia
- Menolak intervensi asing dalam urusan dalam negeri
Tantangan Kedaulatan di Era Global
Di era globalisasi saat ini, konsep kedaulatan negara menghadapi berbagai tantangan baru. Beberapa tantangan tersebut antara lain:
1. Globalisasi Ekonomi
Integrasi ekonomi global membuat batas-batas negara semakin kabur. Perusahaan multinasional dan lembaga keuangan internasional seperti IMF dan Bank Dunia memiliki pengaruh besar terhadap kebijakan ekonomi suatu negara. Hal ini dapat membatasi kedaulatan negara dalam menentukan kebijakan ekonominya sendiri.
2. Isu-isu Global
Masalah-masalah global seperti perubahan iklim, terorisme, dan pandemi tidak dapat diatasi oleh satu negara saja. Diperlukan kerjasama internasional yang kadang mengharuskan negara untuk "menyerahkan" sebagian kedaulatannya demi kepentingan bersama yang lebih besar.
3. Hak Asasi Manusia
Perlindungan HAM telah menjadi norma internasional. Pelanggaran HAM berat di suatu negara dapat memicu intervensi internasional atas nama "tanggung jawab untuk melindungi" (responsibility to protect). Ini menimbulkan perdebatan antara prinsip kedaulatan negara dan perlindungan HAM universal.
4. Kemajuan Teknologi
Internet dan media sosial telah melampaui batas-batas negara. Informasi dan ide dapat menyebar dengan cepat tanpa kendali pemerintah. Ini menantang konsep kedaulatan tradisional terutama dalam hal kontrol informasi.
5. Organisasi Supranasional
Keberadaan organisasi supranasional seperti Uni Eropa dimana negara anggota menyerahkan sebagian kedaulatannya kepada lembaga bersama menantang konsep kedaulatan negara klasik.
Advertisement
Kesimpulan
Kedaulatan merupakan konsep fundamental dalam eksistensi suatu negara. Ia memberikan kewenangan bagi negara untuk mengatur urusan dalam negerinya dan berhubungan dengan negara lain secara setara. Meski menghadapi berbagai tantangan di era global, kedaulatan tetap menjadi prinsip penting dalam hubungan internasional.
Di Indonesia, kedaulatan diwujudkan melalui penerapan kedaulatan rakyat dan supremasi hukum. Sebagai negara demokratis dan negara hukum, Indonesia terus berupaya menyeimbangkan penegakan kedaulatannya dengan pemenuhan tanggung jawab internasional. Pemahaman yang baik tentang konsep kedaulatan akan membantu kita lebih menghargai kemerdekaan dan kedaulatan bangsa Indonesia yang telah diperjuangkan oleh para pendiri bangsa.