Liputan6.com, Jakarta Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim. Namun, tidak semua orang berhak menerima zakat. Ada beberapa golongan yang dilarang menerima zakat mal. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang golongan yang tidak boleh menerima zakat mal beserta penjelasan lengkapnya.
Pengertian Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang Muslim. Kata "mal" berasal dari bahasa Arab yang berarti harta. Zakat mal berbeda dengan zakat fitrah yang wajib dikeluarkan menjelang Idul Fitri. Zakat mal dikeluarkan dari berbagai jenis harta seperti emas, perak, hasil pertanian, peternakan, perdagangan, dan lain-lain.
Secara syariat, zakat mal didefinisikan sebagai kewajiban yang dibebankan pada harta tertentu dengan syarat-syarat tertentu dan diserahkan kepada golongan tertentu. Tujuan utama zakat mal adalah untuk membersihkan harta dan jiwa pemiliknya, serta membantu meringankan beban orang-orang yang membutuhkan.
Dasar hukum zakat mal terdapat dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 103:
Â
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Â
Ayat ini menegaskan bahwa zakat bukan hanya kewajiban finansial, tetapi juga memiliki dimensi spiritual dalam membersihkan jiwa dan harta pemiliknya. Zakat mal menjadi sarana untuk mendistribusikan kekayaan secara adil dalam masyarakat Muslim.
Advertisement
Golongan Penerima Zakat
Sebelum membahas golongan yang tidak boleh menerima zakat mal, penting untuk memahami siapa saja yang berhak menerima zakat. Al-Quran telah menetapkan delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat dalam Surat At-Taubah ayat 60:
Â
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Â
Berdasarkan ayat tersebut, delapan golongan yang berhak menerima zakat adalah:
Â
Â
- Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
Â
Â
- Miskin: Orang yang memiliki harta dan penghasilan, namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Â
Â
- Amil Zakat: Orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
Â
Â
- Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya.
Â
Â
- Riqab: Budak yang ingin memerdekakan diri.
Â
Â
- Gharimin: Orang yang berhutang untuk keperluan yang halal dan tidak mampu membayarnya.
Â
Â
- Fi Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah.
Â
Â
- Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanannya.
Â
Â
Penting untuk dicatat bahwa interpretasi modern dari beberapa kategori ini dapat berbeda-beda sesuai dengan konteks zaman dan kondisi masyarakat. Misalnya, "riqab" yang pada zaman dahulu merujuk pada budak, kini dapat diartikan sebagai korban perdagangan manusia atau pekerja yang tertindas.
Golongan yang Tidak Boleh Menerima Zakat Mal
Meskipun zakat bertujuan untuk membantu yang membutuhkan, tidak semua orang berhak menerimanya. Berikut adalah golongan yang tidak boleh menerima zakat mal:
1. Orang Kaya
Orang yang memiliki kekayaan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tidak berhak menerima zakat. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW:
Â
"Tidak halal zakat bagi orang kaya dan orang yang memiliki kekuatan untuk bekerja." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Â
Definisi "kaya" dalam konteks ini dapat bervariasi tergantung pada kondisi dan tempat. Umumnya, seseorang dianggap kaya jika memiliki harta yang mencapai nisab zakat atau lebih.
2. Keturunan Rasulullah SAW (Bani Hasyim)
Keturunan Rasulullah SAW, yang dikenal sebagai Bani Hasyim, tidak diperbolehkan menerima zakat. Hal ini berdasarkan hadits:
Â
"Sesungguhnya zakat itu tidak halal bagi keluarga Muhammad, karena zakat adalah kotoran (harta) manusia." (HR. Muslim)
Â
Larangan ini berlaku untuk menjaga kehormatan keluarga Nabi dan menghindari tuduhan bahwa mereka memanfaatkan posisi mereka untuk keuntungan pribadi.
3. Orang Kafir dan Murtad
Zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir (non-Muslim) dan orang yang murtad (keluar dari Islam). Pengecualian dapat berlaku untuk golongan muallaf yang baru masuk Islam atau yang diharapkan hatinya condong kepada Islam.
4. Orang Tua, Anak, dan Istri dari Pembayar Zakat
Seseorang tidak boleh memberikan zakat kepada orang tua, anak-anak, atau istrinya sendiri. Hal ini karena mereka sudah menjadi tanggungan wajib bagi pembayar zakat. Memberikan zakat kepada mereka dianggap seperti memberikan manfaat kepada diri sendiri.
5. Orang yang Mampu Bekerja
Orang yang memiliki kemampuan fisik untuk bekerja dan mencari nafkah tidak berhak menerima zakat. Islam mendorong umatnya untuk bekerja dan berusaha, bukan bergantung pada bantuan orang lain.
Advertisement
Alasan Larangan Menerima Zakat
Ada beberapa alasan mengapa golongan-golongan tersebut dilarang menerima zakat:
1. Menjaga Keadilan Sosial
Zakat bertujuan untuk mendistribusikan kekayaan dari yang mampu kepada yang membutuhkan. Memberikan zakat kepada orang kaya atau yang mampu bekerja akan menghilangkan esensi dari zakat itu sendiri.
2. Menghindari Ketergantungan
Islam mendorong umatnya untuk mandiri dan berusaha. Memberikan zakat kepada orang yang mampu bekerja dapat menciptakan ketergantungan dan mengurangi semangat untuk berusaha.
3. Menjaga Kehormatan
Larangan bagi keturunan Rasulullah untuk menerima zakat bertujuan untuk menjaga kehormatan mereka dan menghindari fitnah bahwa mereka memanfaatkan posisi mereka.
4. Prioritas Penyaluran
Dengan adanya batasan ini, zakat dapat disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, sehingga dampak sosialnya lebih terasa.
5. Menghindari Konflik Kepentingan
Larangan memberikan zakat kepada keluarga dekat pembayar zakat bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan bahwa zakat benar-benar sampai kepada yang berhak.
Syarat Wajib Zakat Mal
Tidak semua harta wajib dikeluarkan zakatnya. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang wajib mengeluarkan zakat mal:
1. Islam
Zakat hanya diwajibkan bagi umat Islam. Non-Muslim tidak diwajibkan untuk membayar zakat, meskipun mereka mungkin memiliki kewajiban lain seperti pajak.
2. Merdeka
Pada zaman dahulu, syarat ini relevan karena adanya sistem perbudakan. Seorang budak tidak wajib membayar zakat karena ia tidak memiliki harta secara penuh.
3. Baligh dan Berakal
Anak-anak dan orang yang tidak berakal (gila) tidak diwajibkan membayar zakat. Namun, wali mereka dapat mengeluarkan zakat atas nama mereka jika hartanya mencapai nisab.
4. Kepemilikan Penuh
Harta yang dizakati harus dimiliki secara penuh dan bebas digunakan oleh pemiliknya. Harta pinjaman atau harta yang masih dalam sengketa tidak wajib dizakati.
5. Mencapai Nisab
Nisab adalah batas minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Setiap jenis harta memiliki nisab yang berbeda-beda.
6. Haul (Berlalu Satu Tahun)
Untuk beberapa jenis harta seperti emas, perak, dan harta perdagangan, zakat baru wajib dikeluarkan setelah dimiliki selama satu tahun Hijriyah. Pengecualian berlaku untuk hasil pertanian dan barang tambang yang zakatnya dikeluarkan saat panen atau saat ditemukan.
7. Berkembang
Harta yang dizakati harus memiliki potensi untuk berkembang, baik melalui perkembangbiakan (seperti ternak) atau melalui perdagangan.
Advertisement
Jenis-Jenis Zakat Mal
Zakat mal mencakup berbagai jenis harta. Berikut adalah jenis-jenis zakat mal yang umum:
1. Zakat Emas dan Perak
Zakat emas dan perak wajib dikeluarkan jika telah mencapai nisab dan haul. Nisab emas adalah 85 gram, sedangkan perak 595 gram. Kadar zakatnya adalah 2,5% dari total harta.
2. Zakat Perdagangan
Zakat ini dikenakan pada barang dagangan yang diperjualbelikan. Nisabnya setara dengan nisab emas (85 gram emas), dan kadar zakatnya 2,5% dari total aset.
3. Zakat Pertanian
Zakat hasil pertanian dikeluarkan saat panen. Nisabnya adalah 5 wasaq (sekitar 653 kg gabah). Kadar zakatnya 10% jika diairi dengan air hujan, dan 5% jika diairi dengan irigasi.
4. Zakat Peternakan
Zakat ini dikenakan pada hewan ternak seperti unta, sapi, dan kambing. Setiap jenis hewan memiliki nisab dan ketentuan zakat yang berbeda.
5. Zakat Profesi
Zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi. Nisabnya setara dengan 85 gram emas, dan kadar zakatnya 2,5%.
6. Zakat Investasi
Zakat yang dikenakan pada hasil investasi seperti saham, obligasi, atau properti yang disewakan. Kadar zakatnya umumnya 2,5% dari keuntungan bersih.
Cara Menghitung Zakat Mal
Menghitung zakat mal dapat berbeda-beda tergantung jenis hartanya. Berikut adalah panduan umum untuk menghitung zakat mal:
1. Zakat Emas dan Perak
Rumus: (Total gram emas/perak x Harga per gram) x 2,5%
Contoh: Jika seseorang memiliki 100 gram emas dengan harga Rp 800.000 per gram:(100 x 800.000) x 2,5% = Rp 2.000.000
2. Zakat Perdagangan
Rumus: (Modal + Keuntungan + Piutang yang dapat ditagih - Hutang) x 2,5%
Contoh: Jika total aset perdagangan Rp 500.000.000:500.000.000 x 2,5% = Rp 12.500.000
3. Zakat Profesi
Rumus: Penghasilan setahun x 2,5%
Contoh: Jika penghasilan setahun Rp 120.000.000:120.000.000 x 2,5% = Rp 3.000.000
4. Zakat Pertanian
Rumus: Total hasil panen x 10% (jika diairi air hujan) atau 5% (jika diairi irigasi)
Contoh: Jika hasil panen 1000 kg dan diairi air hujan:1000 x 10% = 100 kg
Advertisement
Waktu Pembayaran Zakat Mal
Waktu pembayaran zakat mal dapat berbeda-beda tergantung jenis hartanya:
1. Zakat Emas, Perak, dan Perdagangan
Dibayarkan setelah mencapai haul (satu tahun Hijriyah) dan mencapai nisab.
2. Zakat Pertanian
Dibayarkan setiap kali panen jika hasil panen mencapai nisab.
3. Zakat Profesi
Dapat dibayarkan bulanan atau tahunan, tergantung kebijakan dan kemudahan muzakki (pembayar zakat).
4. Zakat Investasi
Dibayarkan saat menerima keuntungan atau setahun sekali, tergantung jenis investasinya.
Penting untuk mencatat bahwa meskipun ada waktu-waktu tertentu untuk membayar zakat, seseorang dapat membayar zakatnya lebih awal jika diinginkan. Hal ini bahkan bisa jadi lebih baik karena dapat segera membantu mereka yang membutuhkan.
Hikmah dan Manfaat Zakat Mal
Zakat mal memiliki banyak hikmah dan manfaat, baik bagi pemberi zakat (muzakki), penerima zakat (mustahik), maupun masyarakat secara keseluruhan:
1. Membersihkan Harta dan Jiwa
Zakat membersihkan harta dari hak-hak orang lain yang ada di dalamnya. Secara spiritual, zakat juga membersihkan jiwa dari sifat kikir dan tamak.
2. Meningkatkan Solidaritas Sosial
Zakat membangun rasa solidaritas antara orang kaya dan miskin, menciptakan masyarakat yang lebih harmonis.
3. Mengurangi Kesenjangan Ekonomi
Dengan redistribusi kekayaan melalui zakat, kesenjangan antara yang kaya dan miskin dapat dikurangi.
4. Mendorong Produktivitas
Kewajiban zakat mendorong pemilik harta untuk mengelola hartanya secara produktif agar tidak berkurang karena zakat.
5. Menjamin Kebutuhan Dasar Masyarakat
Zakat membantu memenuhi kebutuhan dasar golongan yang membutuhkan, seperti fakir miskin.
6. Mencegah Penumpukan Harta
Zakat mencegah penumpukan harta pada segelintir orang, mendorong peredaran harta dalam masyarakat.
7. Meningkatkan Keberkahan Harta
Secara spiritual, zakat diyakini dapat meningkatkan keberkahan harta yang dimiliki.
Advertisement
Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Fitrah
Meskipun sama-sama merupakan bentuk zakat, zakat mal dan zakat fitrah memiliki beberapa perbedaan mendasar:
1. Waktu Pembayaran
Zakat Mal: Dibayarkan kapan saja setelah mencapai nisab dan haul (untuk jenis harta tertentu).Zakat Fitrah: Dibayarkan menjelang akhir bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
2. Subjek Zakat
Zakat Mal: Diwajibkan bagi Muslim yang memiliki harta mencapai nisab.Zakat Fitrah: Diwajibkan bagi setiap Muslim, baik kaya maupun miskin, besar kecil, laki-laki maupun perempuan.
3. Jenis dan Jumlah yang Dikeluarkan
Zakat Mal: Bervariasi tergantung jenis harta, umumnya 2,5% dari total harta.Zakat Fitrah: Berupa makanan pokok sebanyak 1 sha' (sekitar 2,5 kg - 3 kg) atau uang senilai makanan tersebut.
4. Tujuan Utama
Zakat Mal: Membersihkan harta dan membantu golongan yang membutuhkan.Zakat Fitrah: Membersihkan puasa dari perbuatan dan perkataan yang sia-sia, serta memberi makan orang miskin.
5. Penerima Zakat
Zakat Mal: Delapan asnaf (golongan) yang disebutkan dalam Al-Quran.Zakat Fitrah: Lebih diprioritaskan untuk fakir miskin.
Mitos dan Fakta Seputar Zakat Mal
Ada beberapa mitos yang beredar di masyarakat tentang zakat mal. Mari kita luruskan dengan fakta yang sebenarnya:
Mitos 1: Zakat Mal Hanya untuk Orang Kaya
Fakta: Zakat mal wajib bagi siapa saja yang hartanya mencapai nisab, tidak peduli apakah dia dianggap "kaya" secara sosial atau tidak.
Mitos 2: Zakat Mal Hanya untuk Emas dan Perak
Fakta: Zakat mal mencakup berbagai jenis harta termasuk hasil pertanian, peternakan, perdagangan, dan bahkan penghasilan profesi.
Mitos 3: Zakat Mal Cukup Dibayar Sekali Seumur Hidup
Fakta: Zakat mal wajib dibayarkan setiap tahun jika harta mencapai nisab dan haul.
Mitos 4: Membayar Zakat Akan Mengurangi Harta
Fakta: Secara spiritual, zakat justru diyakini dapat membersihkan dan menambah keberkahan harta.
Mitos 5: Zakat Mal Bisa Diganti dengan Sedekah
Fakta: Zakat mal adalah kewajiban yang berbeda dengan sedekah. Sedekah tidak dapat menggantikan kewajiban zakat.
Advertisement
FAQ Seputar Zakat Mal
1. Apakah zakat mal boleh diberikan kepada non-Muslim?
Jawaban: Pada prinsipnya, zakat diperuntukkan bagi umat Muslim. Namun, beberapa ulama membolehkan pemberian zakat kepada non-Muslim dalam kondisi tertentu, seperti untuk menarik hati mereka kepada Islam (muallaf).
2. Bolehkah zakat mal diberikan dalam bentuk barang?
Jawaban: Pada dasarnya, zakat mal sebaiknya diberikan dalam bentuk yang paling bermanfaat bagi penerima. Jika dalam bentuk uang lebih bermanfaat, maka sebaiknya dalam bentuk uang. Namun, jika barang lebih dibutuhkan dan bermanfaat, maka boleh dalam bentuk barang.
3. Apakah hutang mengurangi kewajiban zakat?
Jawaban: Hutang yang jatuh tempo dapat mengurangi jumlah harta yang wajib dizakati. Namun, hutang jangka panjang seperti KPR tidak mengurangi kewajiban zakat.
4. Bolehkah zakat mal dicicil pembayarannya?
Jawaban: Beberapa ulama membolehkan pembayaran zakat mal secara cicilan, terutama jika hal ini lebih memudahkan muzakki dan tidak merugikan mustahik.
5. Apakah zakat mal boleh diberikan kepada lembaga atau yayasan?
Jawaban: Zakat mal boleh disalurkan melalui lembaga atau yayasan yang terpercaya dan memiliki izin sebagai amil zakat. Hal ini bahkan bisa lebih efektif dalam pendistribusian zakat.
Kesimpulan
Zakat mal merupakan kewajiban finansial dalam Islam yang memiliki dampak sosial dan spiritual yang signifikan. Pemahaman yang benar tentang siapa yang berhak dan tidak berhak menerima zakat mal sangat penting untuk memastikan bahwa zakat sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Golongan yang tidak boleh menerima zakat mal meliputi orang kaya, keturunan Rasulullah SAW, orang kafir dan murtad, keluarga dekat pembayar zakat, dan orang yang mampu bekerja. Larangan ini bertujuan untuk menjaga keadilan sosial, menghindari ketergantungan, menjaga kehormatan, dan memastikan prioritas penyaluran zakat yang tepat.
Sebagai umat Muslim, penting bagi kita untuk terus mempelajari dan memahami ketentuan zakat mal. Dengan pemahaman yang benar, kita dapat menunaikan kewajiban zakat dengan baik dan benar, sehingga dapat memaksimalkan manfaatnya bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan.
Semoga artikel ini dapat menjadi panduan yang bermanfaat bagi Anda dalam memahami tentang golongan yang tidak boleh menerima zakat mal dan aspek-aspek penting lainnya seputar zakat mal. Mari kita jadikan zakat sebagai instrumen untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera sesuai dengan ajaran Islam.
Advertisement
