Liputan6.com, Jakarta Tindak lanjut dari amanat Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), adalah rancangan Permensos tentang Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
“Dalam pasal 105 ayat 1.f UU SPPA disebutkan, bahwa kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial wajib membangun LPKS, ” kata Dirjen Rehabilitasi Sosial, Samsudi, di Jakarta, (30/10/2014).
Maka diperlukan uji publik terkait rancangan Permensos tentang standar lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan rancangan Permensos tentang Rehabilitasi Sosial.
Advertisement
“Uji publik diperlukan untuk menyatukan pemahaman dan menciptakan koordinasi antarinstansi terkait penanganan ABH, sehingga penanganan bisa dilaksanakan sesuai UU SPPA,” katanya.
Kegiatan dilakukan sepanjang Oktober-November 2014, berkoordinasi dengan Bagian Organisasi, Hukum, dan Humas (OHH) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, serta Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak.
Daerah yang dijadikan uji publik tersebut di lima provinsi, yaitu Riau, Kalimantan Timur, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Barat, dan Sulawesi Utara.
“Dua provinsi segera menyusul dilaksanakan adalah Jambi dan Sumatera Selatan,” tegasnya.
Instansi yang dilibatkan pada uji publik tersebut, antara lain Dinas Sosial (Dinsos) provinsi, kepolisian daerah, kejaksaan, pengadilan, Bappeda, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kemenkum HAM, serta organisasi sosial yang menangani ABH.
“Kegiatan ini diharapkan, pusat kajian hukum Kemensos mendapatkan masukan dari berbagai instansi terkait sebagai bahan penyempurnaan untuk rancangan Permensos yang sedang dibuat,” ujarnya.