5 April 2021: Arab Saudi Atur Hanya Jemaah Sudah Vaksinasi COVID-19 Bisa Umrah

5 April 2021, Pemerintah Arab Saudi menetapkan syarat vaksinasi COVID-19 bagi jemaah umrah dan pengunjung Masjidil Haram. Jemaah wajib telah menerima dua dosis vaksin, satu dosis minimal 14 hari sebelumnya, atau sembuh dari COVID-19.

oleh Alya Felicia Syahputri Diperbarui 05 Apr 2025, 06:00 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2025, 06:00 WIB
tawaf umroh dan haji jaga jarak selama periode COVID-19. (AP/Arsip)
tawaf umroh dan haji jaga jarak selama periode COVID-19. (AP/Arsip)... Selengkapnya

Liputan6.com, Mekkah - Sebuah aturan baru untuk melaksanakan ibadah umrah diumumkan hari ini empat tahun yang lalu. Saat pandemi COVID-19 tengah mewabah.

Pemerintah Arab Saudi mengumumkan pada Senin, 5 April 2021 bahwa hanya individu yang telah mendapatkan vaksin COVID-19 yang diperbolehkan menjalankan ibadah umrah sepanjang tahun, termasuk pada bulan suci Ramadan.

Dalam pernyataan resmi, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyebutkan bahwa hanya "orang yang telah mendapatkan imunisasi" yang akan diberikan izin untuk menunaikan ibadah umrah serta menjalankan salat di Masjidil Haram, Mekkah.

Laporan artikel dari Al Jazeera yang dikutip pada Sabtu (5/4/2025), menginformasikan bahwa kategori individu yang dianggap telah mendapatkan imunisasi mencakup mereka yang telah menerima dua dosis vaksin COVID-19, mereka yang baru menerima satu dosis tetapi sudah lebih dari 14 hari sebelum menjalankan ibadah, serta mereka yang telah sembuh dari infeksi Virus Corona.

Kementerian tersebut juga menegaskan bahwa kapasitas operasional Masjidil Haram akan ditingkatkan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku guna mencegah penyebaran COVID-19.

Pada saat itu belum ada kejelasan apakah kebijakan ini akan diperluas untuk pelaksanaan ibadah haji tahunan yang akan digelar beberapa bulan setelahnya, terutama mengingat adanya peningkatan jumlah kasus COVID-19 di Arab Saudi saat itu.

Pada saat pengumuman ini dibuat, Arab Saudi telah mencatat lebih dari 393.000 kasus infeksi COVID-19 dengan lebih dari 6.700 kematian. Sementara itu, Kementerian Kesehatan Arab Saudi melaporkan telah memberikan lebih dari lima juta dosis vaksin kepada penduduknya yang berjumlah lebih dari 34 juta jiwa.

Pada bulan sebelumnya, Raja Salman melakukan pergantian Menteri Haji dan Umrah. Mohammad Benten diberhentikan dari jabatannya dan digantikan oleh Essam bin Saeed, sebagaimana tertuang dalam dekrit kerajaan yang diterbitkan oleh Kantor Berita Saudi (SPA). Pergantian ini terjadi beberapa bulan setelah Arab Saudi menyelenggarakan ibadah haji dengan jumlah jamaah paling sedikit dalam sejarah modern akibat pandemi.

Pada 2020, hanya 10.000 penduduk Muslim yang tinggal di Arab Saudi yang diizinkan untuk menunaikan ibadah haji. Angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan 2,5 juta jamaah dari berbagai negara yang berpartisipasi pada 2019.

Paspor Vaksin di Tengah Pandemi Solusi atau Hambatan?

Ilustrasi Vaksin COVID_19
Ilustrasi vaksin COVID-19 (Source: Youtube/Kementerian Kesehatan RI)... Selengkapnya

Di tengah gencarnya program vaksinasi COVID-19 secara global, konsep "paspor vaksin" atau sertifikat vaksinasi menjadi perbincangan hangat pada saat itu. Ide ini dianggap sebagai solusi untuk membuka kembali perbatasan internasional secara aman dan membantu sektor pariwisata yang terdampak pandemi.

China menjadi salah satu negara yang telah meluncurkan program sertifikat kesehatan bagi warganya yang bepergian ke luar negeri. Sertifikat digital yang memuat informasi status vaksinasi dan hasil tes COVID-19 dapat diakses melalui platform media sosial WeChat.

Sementara itu, pemerintah Inggris saat itu tengah mempertimbangkan penerapan kebijakan yang mewajibkan masyarakat menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19 untuk memasuki tempat ramai, seperti pub atau acara olahraga. Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson, sebelumnya telah menyatakan bahwa sertifikat vaksin kemungkinan akan menjadi syarat untuk perjalanan internasional.

Namun, sejumlah anggota parlemen Inggris dari berbagai partai menentang rencana tersebut. Dalam sebuah surat terbuka, mereka menyebut kebijakan itu sebagai langkah yang "memecah belah dan diskriminatif".

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya