Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menyayangkan bocornya surat Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (MKEK PB IDI) terkait pemecatan sementara dokter Terawan Agus Putranto ke masyarakat. Hal tersebut membuat nama Terawan tercemar.
Dalam surat keputusan tertanggal 12 Februari 2018, MKEK menetapkan dokter Terawan terbukti melakukan pelanggaran etik. Bobot pelanggaran etik kedokterannya berat. Diikuti dengan sanksi pemecatan sementara sebagai anggota IDI selama 12 bulan.
Baca Juga
Bocornya surat tersebut tak hanya berpengaruh pada nama dokter Terawan, menurut Abdul institusi yang dipimpin dokter spesialis radiologi konsultan tersebut yakni RSPAD Gatot Soebroto pun ikut tercemar atas kejadian ini.
Advertisement
"Sebagai mitra kami, jelas RSPAD dalam hal ini tercemar, dicemarkan nama baiknya dengan beredarnya keputusan MKEK," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu dalam konferensi pers bersama Terawan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, ditulis Kamis (5/4/2018).
Seharusnya, surat putusan sanksi tersebut merupakan hal internal antara MKEK dengan PB IDI. "Saya kira ini yang jadi masalah. Siapa yang mengedarkan ini," katanya lagi.
Saksikan juga video menarik berikut:
Terawan belum terima surat pemecatan
Hingga kunjungan Komisi I DPR tersebut, dokter Terawan belum menerima surat yang viral beredar di masyarakat. Dalam surat tersebut, pria kelahiran Yogyakarta, 5 Agustus 1964 dianggap melanggar kode etik kedokteran.
"Saya ndak menanggapi surat itu karena saya tidak dapat suratnya," kata dokter Terawan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
Oleh karena belum menerima surat apa pun terkait pemecatan dari keanggotaan IDI, dokter Terawan masih menjabat sebagai kepala RSPAD Gatot Soebroto dan tetap berpraktik. Hal itu sampaikan Abdul di kesempatan yang sama.
"Dokter Terawan tetap sebagai Kepala RSPAD, tetap berjalan seperti biasa," kata Abdul.
Advertisement