Surat Pemecatan Bocor, Apa Dampaknya bagi Dokter Terawan?

Menurut Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari bocornya surat keputusan MKEK PB IDI di masyarakat memiliki kerugian.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 05 Apr 2018, 15:30 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2018, 15:30 WIB
Dokter Terawan dan Komisi I DPR RI
Dokter Terawan melakukan konferensi pers bersama anggota Komisi I DPR RI di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018). (Liputan6.com/Benedikta Desideria)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menyayangkan bocornya surat Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (MKEK PB IDI) terkait pemecatan sementara dokter Terawan Agus Putranto ke masyarakat. Hal tersebut membuat nama Terawan tercemar.

Dalam surat keputusan tertanggal 12 Februari 2018, MKEK menetapkan dokter Terawan terbukti melakukan pelanggaran etik. Bobot pelanggaran etik kedokterannya berat. Diikuti dengan sanksi pemecatan sementara sebagai anggota IDI selama 12 bulan.

Bocornya surat tersebut tak hanya berpengaruh pada nama dokter Terawan, menurut Abdul institusi yang dipimpin dokter spesialis radiologi konsultan tersebut yakni RSPAD Gatot Soebroto pun ikut tercemar atas kejadian ini.

"Sebagai mitra kami, jelas RSPAD dalam hal ini tercemar, dicemarkan nama baiknya dengan beredarnya keputusan MKEK," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu dalam konferensi pers bersama Terawan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, ditulis Kamis (5/4/2018).

Seharusnya, surat putusan sanksi tersebut merupakan hal internal antara MKEK dengan PB IDI. "Saya kira ini yang jadi masalah. Siapa yang mengedarkan ini," katanya lagi.

 

 

Saksikan juga video menarik berikut:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Terawan belum terima surat pemecatan

Dokter Terawan
Dokter Terawan tidak merasa pernah mengiklankan diri. (Foto: Liputan6.com/Benedikta Desideria)

Hingga kunjungan Komisi I DPR tersebut, dokter Terawan belum menerima surat yang viral beredar di masyarakat. Dalam surat tersebut, pria kelahiran Yogyakarta, 5 Agustus 1964 dianggap melanggar kode etik kedokteran.

"Saya ndak menanggapi surat itu karena saya tidak dapat suratnya," kata dokter Terawan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

Oleh karena belum menerima surat apa pun terkait pemecatan dari keanggotaan IDI, dokter Terawan masih menjabat sebagai kepala RSPAD Gatot Soebroto dan tetap berpraktik. Hal itu sampaikan Abdul di kesempatan yang sama.

"Dokter Terawan tetap sebagai Kepala RSPAD, tetap berjalan seperti biasa," kata Abdul.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya