Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menerbitkan surat perintah penarikan ranitidin, obat yang biasa digunakan untuk mengobati penyakit lambung. Obat ini ditarik lantaran adanya informasi cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA).
Studi global memutuskan bahwa nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari. Namun apabila dikonsumsi di atas ambang batas secara terus-menerus dapat memicu penyakit kanker.
Baca Juga
Dikutip dari akun Instagram resmi BPOM, Minggu (6/10/2019), pihak BPOM saat ini tengah melakukan pengambilan dan pengujian dari beberapa sampel produk ranitidin. Sebagian sampel menunjukkan adanya cemaran NDMA yang melebihi batas yang diperbolehkan.
Advertisement
NDMA sendiri merupakan turunan zat nitrosamin yang dapat terbentuk secara alami. Pihak BPOM juga menjelaskan bahwa pengujian dan kajian risiko ini akan tetap dilanjutkan pada seluruh produk yang mengandung ranitidin. Di Indonesia, raniditin telah beredar sejak tahun 1989 dalam bentuk tablet, sirup, dan injeksi.
Temuan cemaran NDMA oleh FDA
Penarikan ranitidin oleh BPOM dipicu oleh laporan yang diterbitkan oleh US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA), Jumat (13/9/2019) lalu.
Laporan tersebut menyatakan adanya temuan cemaran NDMA dalam jumlah yang relatif kecil pada produk yang mengandung bahan aktif raniditin.
Para industri farmasi juga diwajibkan untuk melakukan uji mandiri terhadap cemaran NDMA. Mereka juga diharuskan untuk menarik secara sukarela apabila kandungan NDMA dalam raniditin telah melebihi ambang batas yang diperbolehkan.
Masyarakat juga diimbau untuk menghubungi dokter atau apoteker terkait apabila sedang menjalani pengobatan yang menggunakan raniditin.
Penulis: Diviya Agatha
Advertisement