Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengeluarkan surat perintah penarikan obat ranitidin yang biasa digunakan untuk mengobati penyakit lambung dan usus.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (8/10/2019), penarikan ini buntut dari ditemukannya senyawa N-Nitrosodimetilamina yang terkandung dalam obat ranitidin oleh Badan Kesehatan Amerika FDA dan European Medicines Agency (EMA).
Obat asam lambung yang mengandung senyawa NDMA ini paling banyak ditemukan dalam bentuk cair untuk suntikan.
Advertisement
BPOM pun segera melakukan uji sampel atas obat yang sudah beredar sejak 30 tahun lalu tersebut. Hasilnya, sejumlah merk harus ditarik dari pasaran.
Sementara itu, sejumlah apotek langsung menghentikan penjualan ranitidin yang mengandung NDMA.
Kedepannya, BPOM akan memberikan sanksi adminitrasi terhadap industri yang memproduksi ranitidin jika ditemukan mengandung senyawa NDMA.