Siswi TK di Mojokerto Diperkosa 3 Anak SD, KemenPPPA Angkat Suara Perihal Hukuman untuk Pelaku

Kasus siswi TK di Mojokerto yang menjadi korban pemerkosaan 3 anak SD mendapat perhatian KemenPPPA

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 23 Jan 2023, 21:00 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2023, 21:00 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan kekerasan seksual kejahatan seksual
Ilustrasi Pemerkosaan, Kekerasan Seksual, Kejahatan Seksual. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) buka suara soal kasus kekerasan seksual yang dialami siswi TK di Mojokerto, Jawa Timur.

Bocah berusia lima tahun itu diperkosa tiga anak SD berumur 8 tahun yang tak lain adalah teman sekaligus tetangga siswi TK Mojokerto.

KemenPPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Timur dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto.

KemenPPPA akan mengawal dan memerhatikan pemenuhan hak-hak siswi TK tersebut sebagai korban.

"Kami turut prihatin dan sangat menyesalkan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Tidak hanya korban, tapi ketiga pelaku juga masih berusia anak, yaitu delapan tahun," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar di Jakarta belum lama ini.

Nahar mendapatkan laporan bahwa perbuatan para pelaku sudah dilakukan sekitar lima kali sejak 2022.

Pihaknya, masih terus memantau dengan dinas pengampu isu perempuan dan anak di daerah. Sekaligus mencari tahu latar belakang kejadian tersebut.

"Kami menghargai pengasuh korban yang melaporkan keluhan korban dan gerak cepat dari orangtua korban yang segera melaporkan kasus ini ke Polres Kabupaten Mojokerto dan P2TP2A Kabupaten Mojokerto," ujar Nahar.

Pendampingan Psikologis Korban

Nahar, menambahkan, saat ini P2TP2A Kabupaten Mojokerto telah memberikan layanan pendampingan psikologis terhadap korban.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, korban cenderung belum memahami terkait kekerasan seksual yang dialaminya. Selain itu, korban juga sudah menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Dr. Soekandar Mojosari," kata Nahar.

Terkait penanganan hukumnya, Nahar mendorong aparat penegak hukum untuk memerhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat pelaku masih berusia di bawah 12 tahun.

"Saat ini, proses hukum masih dalam tahap penyelidikan di Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Mojokerto. Tim layanan SAPA, UPTD PPA Jawa Timur, dan P2TP2A Kabupaten Mojokerto terus berkoordinasi dalam upaya perlindungan korban anak, tiga pelaku anak, dan saksi anak, termasuk mendalami motif dan penyebab terjadinya kasus ini," ujar Nahar.

Berkaca dari Kasus Ini

Berkaca dari kasus ini, Nahar mengajak orangtua, keluarga, dan masyarakat untuk memberikan perhatian, edukasi, dan perlindungan terhadap anak dari tindak pidana kekerasan seksual.

"Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kekerasan seksual bisa terjadi kepada siapa saja, kapan saja, dan di mana saja," katanya.

"Mari kita lindungi anak-anak kita dari segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual, tidak hanya sebagai korban, tetapi juga pelaku karena seperti yang kita ketahui, kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan," dia menambahkan.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia Layak Anak Tahun 2030. Yang salah satu wujudnya adalah menurunnya angka kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual.

Berani Lapor

Pencegahan tindak kekerasan seksual tak hanya bisa dilakukan oleh orangtua atau guru saja. Tapi juga lingkungan masyarakat.

Nahar mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.

“Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” pungkas Nahar.

 

Infografis: Deretan kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan Tahun 2011 (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis: Deretan kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan Tahun 2011 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya