Kejaksaan belum mengambil langkah untuk membebaskan dokter spesialis kandungan, Ayu Cs dari penjara. Pasca dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung yang diajukan dokter Dewa Ayu Sasiary, dokter Handy Siagian, dan dokter Hendry Simajuntak.
"Nantilah, setelah Kejaksaan Negeri Manado menerima salinan putusan, akan kita tindak lanjuti," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, dikantornya, Jakarta, Jumat, (7/2/2014).
Dalam putusan hakim PK MA yang terdiri dari Hakim Agung Surya Jaya, Saripudin, Margono, Maruap Pasaribu, dan Moh Salexitu bahwa ketiga dokter itu tak terbukti melakukan malpraktik dan tidak menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) saat melakukan operasi persalinan (caesar) yang berujung tewasnya pasien bernama Julia Fransisca Makatey tersebut.
"Majelis PK mengabulkan permohonan PK dr Ayu dan kawan-kawan. Menyatakan pemohon PK tidak menyalahi SOP dalam menangani operasi cieto cisaria," kata Kabiro Humas MA, Ridwan Mansyur.
Atas putusan yang dibacakan hari ini. Hakim PK, memerintahkan kepada jaksa penuntut selaku eksekutor untuk membebaskan dokter Ayu CS yang dihukum penjara selama 10 bulan dari Lapas Malendeng, Manado, Sulawesi Utara.
"Memeritahkan agar para terpidana dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan," pungkas Ridwan.
(Edo/Abd)
Baca juga:
PK Dikabulkan, Dokter Ayu dkk Bebas
Cari Kabar Bebasnya Dokter Ayu cs, POGI Konfirmasi ke Manado
Ketua IDI: Dokter Ayu Layak Dibebaskan
Kuasa Hukum : Belum Ada Pemberitahuan Resmi Bebasnya Dr. Ayu cs
Dokter Ayu cs Bebas? Rumah Sakit Kandouw Belum Tahu
"Nantilah, setelah Kejaksaan Negeri Manado menerima salinan putusan, akan kita tindak lanjuti," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, dikantornya, Jakarta, Jumat, (7/2/2014).
Dalam putusan hakim PK MA yang terdiri dari Hakim Agung Surya Jaya, Saripudin, Margono, Maruap Pasaribu, dan Moh Salexitu bahwa ketiga dokter itu tak terbukti melakukan malpraktik dan tidak menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) saat melakukan operasi persalinan (caesar) yang berujung tewasnya pasien bernama Julia Fransisca Makatey tersebut.
"Majelis PK mengabulkan permohonan PK dr Ayu dan kawan-kawan. Menyatakan pemohon PK tidak menyalahi SOP dalam menangani operasi cieto cisaria," kata Kabiro Humas MA, Ridwan Mansyur.
Atas putusan yang dibacakan hari ini. Hakim PK, memerintahkan kepada jaksa penuntut selaku eksekutor untuk membebaskan dokter Ayu CS yang dihukum penjara selama 10 bulan dari Lapas Malendeng, Manado, Sulawesi Utara.
"Memeritahkan agar para terpidana dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan," pungkas Ridwan.
(Edo/Abd)
Baca juga:
PK Dikabulkan, Dokter Ayu dkk Bebas
Cari Kabar Bebasnya Dokter Ayu cs, POGI Konfirmasi ke Manado
Ketua IDI: Dokter Ayu Layak Dibebaskan
Kuasa Hukum : Belum Ada Pemberitahuan Resmi Bebasnya Dr. Ayu cs
Dokter Ayu cs Bebas? Rumah Sakit Kandouw Belum Tahu